TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian meringkus seorang nelayan berinisial AN (32) atas dugaan rudapaksa terhadap seorang pelajar di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku AN ditangkap pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, setelah pihak kepolisian mengantongi bukti permulaan persetubuhan yang cukup terkait aksi bejatnya terhadap korban berinisial PA (18).
AN ditangkap personel Kepolisian Sektor atau Polsek Waworete bersama Tim Buser 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan tersangka AN telah diamankan dan dilakukan penahanan.
“Tersangka telah kami amankan," ujar AKP Welli pada Kamis (2/4/2026).
Peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat (27/3/2026) sekira pukul 09.00 Wita.
Saat itu, korban PA (adik istri pelaku) mendatangi rumah tersangka dengan niat baik untuk membantu tersangka dan istrinya membelah kopra di kebun.
Baca juga: 4 Kali Setubuhi Pelajar Perempuan 16 Tahun di Kos, Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi
AN dan PA lantas berboncengan sepeda motor dengan maksud ke kebun kopra tersangka yang terletak di Kelurahan Polara.
Di tengah perjalanan, motor diparkir di jalan tani karena akses menuju kebun hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki sejauh satu kilometer.
"Niat jahat tersangka muncul saat mereka tengah berjalan kaki di area hutan," ujar Kapolsek Waworete, Ipda La Ode Sadi.
Sekitar 20 menit berjalan, sebelum sampai di lokasi tujuan, tersangka tiba-tiba membanting korban ke atas rumput.
"Korban sempat menolak dan berteriak, namun tersangka menggunakan kekerasan fisik untuk melucuti pakaian korban secara paksa," kata Mantan Kanit Pidum Polresta Kendari ini.
Di bawah ancaman kekuatan fisik tersangka, aksi rudapaksa tersebut akhirnya terjadi hingga pelaku mengeluarkan cairan sperma ke tubuh korban.
Konawe Kepulauan dapat ditempuh melalui jalur laut naik kapal dari Pelabuhan Kendari ke Pelabuhan Langara sekira 1 jam perjalanan.(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)