TRIBUNNEWS.COM - Update kasus dugaan peredaran narkoba Ammar Zoni di dalam Rutan Salemba kini sudah masuk tahap pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Mantan suami Irish Bella ini, dijadwalkan akan membaca pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Hari ini, Kamis (2/4/2026).
Setelah sebelumnya, Ammar telah dituntut hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 10 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan berikutnya akan mendengar pembacaan pledoi yang disampaikan sekaligus ditulis langsung oleh mantan kekasih Dokter Kamelia itu.
Kuasa hukumnya, Jon Mathias membongkar fakta terkait isi pledoi Ammar Zoni.
Jon mengungkapkan pledoi ditulis oleh Ammar Zoni sendiri dengan total halaman 100 lebih.
Draft pembelaan itu akan dibacakan langsung oleh Ammar.
Isinya terkait pembelaan secara teknis hukum, juga ada kronologi lengkap kejadian yang ditulis oleh Ammar.
Ada pula riwayat kehidupan Ammar hingga kini.
"Dia udah menyusun pledoi, yang intinya dia menceritakan riwayat hidup dia."
Baca juga: Dokter Kamelia Benarkan Ditegur Adik Ammar Zoni: Aku Mohon Maaf, Emosiku Terlalu Over
"100 (halaman) lebih, karena didukung dengan bukti-bukti juga," jelas Jon, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/5/2026).
Ammar juga menuliskan terkait kejanggalan yang dirasakan dalam kasusnya kini.
Termasuk kejanggalan saat penggeledahan hingga sempat tidak didampingi kuasa hukum di awal.
"Kemudian juga saksi-saksi yang muncul belakangan yang menurut kami tidak relevan secara hukum. Itu masih kami tuangkan semua di pleidoi.
Dalam nota pembelaan yang akan dibacakan Kamis ini, Ammar juga akan menjelaskan terkait alasannya menggunakan barang haram narkotika.
Dijelaskan Jon, bapak dua anak ini, menulis penyebab secara lengkap sampai empat kali terjerat narkoba.
"Menceritakan semua bagaimana sampai dia bisa kena narkotika ini berkali-kali,” ucap Jon lagi.
Isi pledoi yang ditulis Ammar juga memuat riwayat hidupnya.
Mulai dari menceritakan sisi lain keluarganya hingga sampai masa ketika merintis karier di dunia hiburan.
Saat kembali mengenang masa lalunya untuk dituangkan dalam pledoi, Ammar disebut sampai menangis.
Terlebih saat mengingat kenangan pahit ditinggal orang tuanya meninggal dunia lebih dulu.
Untuk diketahui, ibunda Ammar, Sri Mulyatini telah meninggal pada November 2025. Sementara sang ayah, Suhendri Zoni Alruvi tutup usia pada 20 Januari 2024.
"Dia dalam menyusun itu banyak nangis."
"Riwayat hidupnya luar biasa juga, bagaimana dia merintis karier, bagaimana dulu dia ditinggal oleh adiknya, ibunya, bapaknya meninggal juga," tambah Jon.
Baca juga: Ammar Zoni Jalani Sidang Pleidoi Hari Ini, Kuasa Hukum Ungkap Strategi
Tim kuasa hukum optimistis terhadap hasil persidangan, meski Ammar sebelumnya dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Jon mengharapkan agar Ammar kembali direhabilitasi atas kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya kini.
"Ya kalau kami berkeyakinan lah dengan pleidoi kami ini kan ya masih ada untuk kebebasan, masih bisa juga mempunyai harapan gitu," ungkap Jon
"Secara primer kami minta dibebaskan, subsider kami mohon direhabilitasi," timpal Jon.
(Tribunnews.com/Ayu/Fauzi Alamsyah)