Tiga Kasus Pidana Dilimpahkan ke Kejari Basel, Tersangka Langsung Ditahan
Asmadi Pandapotan Siregar April 02, 2026 01:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menerima pelimpahan tiga perkara pidana dari penyidik Polres Bangka Selatan. Pelimpahan tersebut meliputi tersangka dan barang bukti, menandai masuknya kasus ke tahap penuntutan.

Ketiga perkara tersebut masing-masing terkait penganiayaan, penambangan timah ilegal, dan pencurian dengan pemberatan yang melibatkan hubungan keluarga. Seluruh tersangka langsung ditahan guna mempercepat proses hukum menuju persidangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bangka Selatan, Tommy Purnama, mengatakan pelimpahan berasal dari berbagai unit, yakni Unit Tipiter, Unit Pidum, serta Polsek Airgegas.

“Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bangka Selatan, baik dari Unit Tipiter, Unit Pidum, maupun Polsek Airgegas,” kata Tommy Purnama kepada Bangkapos.com, Kamis (2/4/2026).

Tommy menjelaskan, untuk perkara tindak pidana umum yakni kasus penganiayaan berat yang dipicu persoalan utang-piutang antara tersangka AN (26) warga Kelurahan Tanjung Ketapang dan korban Kanang (46). Peristiwa itu terjadi di Jalan Damai pada Jumat (23/1/2026) setelah korban menagih sisa utang kepada ibu tersangka. Ketegangan yang memuncak membuat tersangka melampiaskan emosi hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.

Kasus ini kini masuk tahap penuntutan dengan ancaman pidana serius. Perbuatan tersangka yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dikenakan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, perkara tambang timah ilegal karena melibatkan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan produksi. Tersangka SU (27) warga Desa Tepus ditangkap pada Rabu (24/12/2025) dengan barang bukti mencapai 1.055 kilogram pasir timah beserta alat penunjang.

Hasil penyelidikan mengungkap aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar satu tahun dengan produksi mencapai 3.000 kilogram. Kegiatan ini bahkan melibatkan pekerja dan dilakukan secara terorganisir di wilayah Air Hilir, Dusun Kelidang. Kegiatan penambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan sehingga termasuk dalam tindak pidana perusakan hutan.

DIGIRING PETUGAS -- Sejumlah tersangka tindak pidana kriminalitas ketika digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (2/4/2026). Mereka dilakukan pemeriksaan setelah dilakukan pelimpahan dari penyidik Polres Bangka Selatan.
DIGIRING PETUGAS -- Sejumlah tersangka tindak pidana kriminalitas ketika digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (2/4/2026). Mereka dilakukan pemeriksaan setelah dilakukan pelimpahan dari penyidik Polres Bangka Selatan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto)

Lebih jauh, aparat menemukan bahwa lokasi penambangan berada di kawasan Hutan Produksi Lubuk Besar yang memiliki perlindungan hukum ketat. Berdasarkan keterangan ahli dan hasil pengecekan lapangan, aktivitas tersebut tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait perusakan hutan dan pertambangan ilegal.

“Tersangka dikenakan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Tommy.

Terkait pelimpahan kasus dari Polsek Airgegas terkait pencurian dengan pemberatan yang melibatkan hubungan keluarga. Tersangka J (40) nekat mencuri dari rumah mertuanya sendiri di Desa Nyelanding pada Senin (5/1/2026). Ia masuk dengan cara memanjat dinding gudang dan membongkar tempat penyimpanan untuk mencari uang. Namun, tersangka justru menemukan emas berupa kalung, cincin, dan gelang lengkap dengan suratnya.

Emas hasil curian tersebut kemudian dijual melalui perantara dengan nilai sekitar Rp102,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli berbagai kebutuhan pribadi. Jaksa menilai unsur pemberatan terpenuhi sehingga ancaman hukuman cukup tinggi. Tersangka dikenakan Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Seluruh tersangka kini telah dititipkan di Lapas Kelas II B Bukit Semut, Sungailiat, Kabupaten Bangka sejak 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, jaksa akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat. 

“Setelah surat dakwaan selesai disusun, perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” sebutnya.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pengamanan dan pengawalan terhadap tersangka dilakukan secara ketat hingga persidangan berlangsung. Beberapa jaksa juga telah ditunjuk untuk menangani masing-masing perkara sampai memiliki kekuatan hukum tetap. Komitmen ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas penegakan hukum.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini sampai inkrah dengan menunjuk jaksa yang bertanggung jawab dalam prosesnya,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.