WFH ASN Ponorogo Resmi Berlaku Tiap Jumat, Simak Aturan dan Daftar Dinas yang WFO
Cak Sur April 02, 2026 01:05 PM

 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo di Jawa Timur (Jatim) resmi memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Langkah ini diambil, sebagai respons terhadap krisis energi global yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan bahwa penerapan WFH ini bertujuan untuk penghematan energi di lingkungan kantor pemerintahan.

“Kami mengikuti instruksi pusat, jadi mengambil WFH setiap Jumat. Sesuai pemerintah pusat,” ungkap Lisdyarita, Kamis (2/4/2026).

Skema Kerja dan Efisiensi Anggaran

Meskipun diterapkan setiap Jumat, Lisdyarita memastikan bahwa kebijakan ini tidak berlaku 100 persen untuk seluruh ASN. Terdapat pengaturan khusus agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.

  • WFH dilaksanakan setiap hari Jumat mengacu pada instruksi pemerintah pusat.
  • Sistem pembagian kerja diatur maksimal 50 persen staf yang bekerja dari rumah dalam satu OPD.
  • Kepala OPD wajib melakukan pemantauan ketat agar WFH tidak disalahartikan sebagai hari libur.
  • Pemerintah akan melakukan evaluasi bulanan terhadap efisiensi anggaran listrik, air dan BBM.

Daftar Dinas yang Dilarang WFH (Wajib WFO)

Kepala Diskominfo Ponorogo, Sapto Djatmiko, menjelaskan bahwa instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO). Hal ini untuk menjamin layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Ada beberapa khusus pelayanan publik tdk diperkenankan untuk WFH. Ada beberapa OPD yang harus melaksanakan WFO,” paparnya.

Beberapa jabatan dan unit layanan yang dikecualikan dari WFH antara lain:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Eselon III, Camat, Lurah, dan Kepala Desa.
  • Unit layanan kedaruratan seperti BPBD, Satpol PP, dan Pemadam Kebakaran.
  • Layanan kebersihan (DLH) dan administrasi kependudukan (Dispendukcapil).
  • Unit layanan kesehatan (RSUD, Puskesmas, Labkesda) dan layanan pendidikan (PAUD hingga SMP).
  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan unit pengelola pendapatan daerah (UPTD Pajak).
“WFH itu konotasinya libur, bukan begitu. Kepala OPD harus memantau pegawainya yg WFH,” tegas Sapto saat ditemui SURYA.co.id.
Dia menerangkan formulasinya adalah mereka yang WFH dari satu OPD hanya 50 persen. Kemudian pasca WFH dilakukan tolak ukur, seberapa efisiensi anggarannya.
"Per bulannya kami bisa mengurangi tagihan listrik, BBM, air dan lain-lain. Ini harus dilaksanakn pemkab, karena ini kebijakan pusat dan kami ikuti,” tegasnya.

Duduk Perkara Efisiensi Energi Nasional

Kebijakan WFH di lingkup Pemda ini berakar dari situasi geopolitik internasional, khususnya konflik berkepanjangan di Timur Tengah yang mengganggu stabilitas pasokan energi dunia. Ketegangan di wilayah tersebut, memicu fluktuasi harga minyak mentah dan gas alam yang berdampak signifikan pada beban subsidi energi nasional.

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan penghematan energi secara masif. Salah satu strategi yang dipilih adalah pengurangan operasional gedung perkantoran melalui sistem kerja fleksibel, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang bersifat krusial.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.