SURYA.CO.ID, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo di Jawa Timur (Jatim) resmi memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Langkah ini diambil, sebagai respons terhadap krisis energi global yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan bahwa penerapan WFH ini bertujuan untuk penghematan energi di lingkungan kantor pemerintahan.
“Kami mengikuti instruksi pusat, jadi mengambil WFH setiap Jumat. Sesuai pemerintah pusat,” ungkap Lisdyarita, Kamis (2/4/2026).
Meskipun diterapkan setiap Jumat, Lisdyarita memastikan bahwa kebijakan ini tidak berlaku 100 persen untuk seluruh ASN. Terdapat pengaturan khusus agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.
Kepala Diskominfo Ponorogo, Sapto Djatmiko, menjelaskan bahwa instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO). Hal ini untuk menjamin layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Ada beberapa khusus pelayanan publik tdk diperkenankan untuk WFH. Ada beberapa OPD yang harus melaksanakan WFO,” paparnya.
Beberapa jabatan dan unit layanan yang dikecualikan dari WFH antara lain:
Kebijakan WFH di lingkup Pemda ini berakar dari situasi geopolitik internasional, khususnya konflik berkepanjangan di Timur Tengah yang mengganggu stabilitas pasokan energi dunia. Ketegangan di wilayah tersebut, memicu fluktuasi harga minyak mentah dan gas alam yang berdampak signifikan pada beban subsidi energi nasional.
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk melakukan penghematan energi secara masif. Salah satu strategi yang dipilih adalah pengurangan operasional gedung perkantoran melalui sistem kerja fleksibel, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang bersifat krusial.