TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kebijakan baru diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait mekanisme kerja aparatur sipil negara (ASN) saat Work From Home (WFH).
Aturan ini langsung menjadi sorotan karena menyangkut kedisiplinan pegawai dalam merespons komunikasi selama bekerja dari rumah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negeri (ASN) yang Work From Home (WFH) setiap Jumat tidak membalas pesan.
Dalam kebijakan tersebut, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap sigap dan mudah dihubungi.
Respons cepat menjadi poin utama yang ditekankan oleh Pemkot Bogor.
ASN Bogor yang WFH harus fast respons tidak lebih dari lima menit dan kurang dari tiga kali panggilan saat Work From Home (WFH).
Artinya, setiap pesan atau panggilan yang masuk harus segera ditindaklanjuti dalam waktu singkat.
Jika tidak, ASN berpotensi mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Sosok Juwono Sudarsono Mantan Menteri Pertahanan Era Presiden SBY & Gus Dur Meninggal Dunia
Aturan ini bukan tanpa dasar. Kebijakan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan pemerintah daerah.
Hal itu terlampir dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/1633-BKPSDM Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai Dalam Rangka Efisiensi Anggaran dan Penghematan Energi di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Dalam isi surat edaran tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai kewajiban ASN selama menjalankan sistem kerja fleksibel, termasuk saat WFH setiap hari Jumat.
Pada SE tersebut nomor 7 poin f, ASN di Kota Bogor perlu responsif dan mudah dihubungi saat melaksanakan WFH di lingkungan Kota Bogor.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan publik, meskipun pegawai tidak bekerja langsung dari kantor.
Dengan adanya aturan ini, Pemkot Bogor menegaskan bahwa WFH bukan berarti mengurangi tanggung jawab, melainkan tetap menuntut profesionalisme dan kesiapsiagaan ASN dalam menjalankan tugasnya.
"Responsif dan mudah dihubungi pada saaf WFH (menjawab panggilan pekerjaan dengan ketentuan kurang dari 3 kali panggilan, dan merespons pesan pekerjaan dengan ketentuan paling lama 5 menit)," tulis SE tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian menjelaskan, penerapan tersebut sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
"Iya harus menyala dan harus respons. Sesuai SE Mendagri, (batasan waktu respons) lima menit," jelas Dani Rahadian kepada Kompas.com, pada Kamis (2/4/2026).
Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengungkapkan, terdapat sanksi bagi ASN yang tidak mengikuti aturan tersebut.
"Pertama diberikan teguran lisan, kemudian kalau masih bandel nanti ada peringatan 1, 2, dan seterusnya ya. Adalah mekanisme kalau ASN mah. Insyaallah," ungkap Dedie.
Baca juga: Donald Trump Tegas Tolak Ajakan Netanyahu Provokasi Warga Iran, AS‑Israel Mulai Berseberangan?
Selain itu, Dani melanjutkan, ASN yang melaksanakan WFH harus melakukan absensi sebanyak tiga kali dengan mengirimkan swafoto.
Ia merinci, absensi ASN saat WFH terbagi pada pukul 07.00 - 07.30 WIB, pukul 13.00 - 13.30 WIB, dan pukul 16.30 - 17.00 WIB.
Menurutnya, absensi tiga kali tersebut sebagai langkah untuk memonitoring pelaksanaan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkot Bogor.
Absensi tersebut harus dilakukan di rumah ASN dan menyesuaikan koordinatnya pada aplikasi yang tersedia.
"Iya makanya sampai tiga kali dan titik koordinat absennya alamat rumah pegawai. Ada aplikasi LEGASI yang sudah kita pergunakan setiap hari untuk absen dan pulang. Namanya juga Work From Home, jadi tidak boleh di lokasi selain rumah," kata dia.
Sebagai informasi, ASN di lingkungan Pemkot Bogor akan melakukan WFH pada pekan depan tepatnya pada setiap Jumat dalam satu pekan.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)