TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Wali Kota Dumai, Paisal secara resmi menyerahkan Keputusan Wali Kota tentang Pengangkatan sekaligus memimpin Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2026, di Balai Sri Bunga Tanjung, Kamis (2/4/2026).
Sebanyak 279 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus masa percobaan dan memenuhi syarat resmi beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Dumai Paisal mengucapkan selamat kepada seluruh aparatur yang baru saja dilantik, dan sekarang sudah menyandang 100 persen PNS.
Ia menekankan bahwa momentum ini adalah buah dari kerja keras dan dedikasi selama masa prajabatan, kurang lebih 1 tahun dan dinilai sudah memenuhi syarat menjadi PNS.
"Kepada 279 PNS yang hari ini resmi diangkat, silahkan menunjukkan dedikasi yang sesungguhnya. Kami berpesan, berikanlah khidmat terbaik saudara untuk mewujudkan Dumai sebagai Kota Idaman," pesannya.
Baca juga: Kapolsek Kunto Darussalam Dikabarkan Dipatsus, Kapolres Rohul Belum Komentar: Diduga Terkait Narkoba
Baca juga: Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku PETI di Kawasan Perusahaan Sawit
Paisal mengingatkan pentingnya rasa syukur dalam menjalankan amanah sebagai abdi negara, status sebagai PNS adalah anugerah yang harus dijaga dengan integritas tinggi.
"Kami amanatkan kepada saudara yang telah diambil sumpahnya untuk senantiasa bersyukur. Karena jika kita bersyukur, Insya Allah, Allah akan menambah nikmat-Nya kepada kita semua," tambahnya.
Dirinya menegaskan kepada seluruh PNS yang baru dilantik untuk tidak mengadaikan SK atau "sekolahkan" SK untuk gaya hidup, jika untuk keperluan membeli rumah di disilahkan.
"Kepada kepala OPD untuk tidak mengizinkan PNS yang baru dilantik untuk gadai SK, jika sifatnya mendesak seperti untuk berobat buat rumah silahkan, tapi kalau untuk gaya hidup seperti membeli mobil dan lainnya jangan diperbolehkan," pungkasnya.