Memasuki April 2026, masyarakat kembali dihadapkan pada satu pertanyaan penting: masihkah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Pemerintah membuka kembali akses pengecekan bansos sebagai langkah memastikan penyaluran tepat sasaran.
Melalui Kementerian Sosial, masyarakat kini bisa mengecek status penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara mandiri tanpa harus datang ke kantor layanan.
Fasilitas ini dapat diakses secara online melalui situs resmi cek bansos. Cukup menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, masyarakat sudah bisa mengetahui apakah namanya tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.
Langkah ini menjadi solusi praktis di tengah tingginya kebutuhan informasi terkait bansos, sekaligus mengurangi antrean dan potensi kesalahan data di lapangan.
Program PKH dan BPNT sendiri merupakan bagian dari intervensi pemerintah untuk membantu kelompok rentan.
Bantuan ini menyasar kebutuhan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemenuhan pangan harian.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat hanya perlu membuka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat ponsel atau komputer.
Setelah itu, masukkan 16 digit NIK, isi kode verifikasi yang muncul, lalu klik
“Cari Data”. Hasilnya akan langsung menunjukkan status penerima bantuan.
Besaran bantuan yang diterima dalam program PKH bervariasi, tergantung kategori penerima.
Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan Rp750.000 setiap tiga bulan. Sementara itu, siswa SD menerima Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, dan siswa SMA Rp500.000 dalam periode yang sama.
Untuk kelompok lainnya, seperti lansia dan penyandang disabilitas, bantuan diberikan sebesar Rp600.000 per tiga bulan.
Adapun bantuan BPNT disalurkan dalam bentuk saldo Rp200.000 setiap bulan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan melalui e-warong atau agen resmi yang telah ditunjuk.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan kanal resmi saat melakukan pengecekan, guna menghindari informasi keliru maupun potensi penipuan.
Jika nama terdaftar sebagai penerima, bantuan akan disalurkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Sebaliknya, jika tidak terdaftar, masyarakat dapat melakukan pengecekan ulang secara berkala untuk memastikan data tetap diperbarui.
(*)