TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi mulai memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong pemerataan ekonomi sekaligus memberi ruang bagi warung rakyat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi dan mulai berlaku pada Rabu, 1 April 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah mengatur jam operasional dua kategori toko modern. Toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara toko modern berjejaring, seperti minimarket dan supermarket, hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, MY Bramuda, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan distribusi ekonomi yang lebih merata di masyarakat.
Baca juga: Bertemu Bupati Ipuk, Badan PBB UNDP Tertarik Kembangkan Program Inovatif Banyuwangi
Menurutnya, dengan pembatasan jam operasional ritel modern, masyarakat diharapkan memiliki alternatif untuk berbelanja di warung rakyat atau toko kelontong yang banyak tersebar di lingkungan permukiman.
“Kebijakan ini bagian dari upaya pemkab untuk pemerataan ekonomi dan memberikan kesempatan bagi toko-toko kelontong kecil,” kata Bramuda.
Ia mencontohkan, di beberapa kawasan seperti Jalan Brawijaya, banyak warung kopi maupun toko kelontong yang tetap beroperasi hingga malam hari. Dengan adanya pembatasan jam minimarket, warga diharapkan bisa memanfaatkan usaha kecil tersebut.
“Agar pergerakan ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar. Contohnya di Jalan Brawijaya ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang juga buka sampai malam, nah kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang kecil,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Ipuk Gowes dari Rumah ke Kantor, Ajak ASN Banyuwangi Hemat BBM
Untuk memastikan aturan ini berjalan, Pemkab Banyuwangi langsung melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha pada malam hari setelah kebijakan diberlakukan.
Petugas dari pemerintah daerah mendatangi sejumlah swalayan dan minimarket untuk memberikan penjelasan terkait ketentuan jam operasional baru.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan sebagian besar pelaku usaha sudah mengetahui dan mengikuti aturan tersebut.
“Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada,” kata Yoppy.
Baca juga: Lonjakan Truk Logistik Picu Kemacetan 15 Km Menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Pembatasan operasional ritel modern ini juga menjadi bagian dari kebijakan ekonomi daerah yang sebelumnya telah diterapkan, seperti pembatasan pendirian toko modern berjejaring baru.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekonomi Banyuwangi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif.
Pada 2025, pertumbuhan ekonomi Banyuwangi mencapai 5,65 persen, meningkat dibanding 2024 yang sebesar 4,68 persen. Angka ini menjadi pertumbuhan tertinggi dalam lima tahun terakhir sekaligus capaian tertinggi sepanjang periode 2021–2025.
Pertumbuhan tersebut juga melampaui rata-rata kenaikan ekonomi Provinsi Jawa Timur, yang naik dari 4,93 persen menjadi 5,33 persen, serta lebih tinggi dibandingkan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya naik 0,08 poin.
Seiring dengan itu, pendapatan per kapita masyarakat Banyuwangi juga terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada 2025, pendapatan per kapita tercatat Rp 67,08 juta, naik dari Rp 62,09 juta pada 2024.