Mantan Pejabat Bank BUMN Gelapkan Rp28 M Dana Gereja, Dipakai Bisnis dan Mini Zoo
Tim TribunStyle April 02, 2026 05:44 PM

TRIBUNSTYLE.COM - Seorang mantan pejabat sebuah bank BUMN yang diduga menggelapkan dana umat gereja Katolik di Sumatra Utara akhirnya berhasil diamankan. Berikut rangkaian kejadian dalam kasus tersebut.

Andi Hakim Febriansyah, eks Kepala Kas sebuah bank BUMN Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, ditangkap pada Senin (30/3/2026). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan dana jemaat gereja hingga mencapai Rp28 miliar.

Kasus ini bermula pada 2019. Berdasarkan laporan Tribun Medan dan Kompas, Andi menawarkan produk investasi fiktif bernama BNI Deposito Investment kepada umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.

Dalam penawarannya, ia menjanjikan keuntungan sebesar 8 persen per tahun, angka yang tergolong tinggi dibandingkan produk perbankan pada umumnya. Untuk meyakinkan korban, Andi diduga memalsukan dokumen bilyet deposito hingga tanda tangan nasabah.

Tanpa sepengetahuan jemaat, dana yang dihimpun tersebut justru dialihkan ke rekening pribadinya, termasuk milik sang istri dan perusahaan yang ia kelola.

Kecurigaan mulai muncul pada Kamis, 12 Maret 2026, ketika pastor paroki bersama jemaat, suster, dan tokoh gereja menyadari dana tersebut tidak dapat ditemukan. Mereka kemudian mendatangi kantor bank BUMN tersebut di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut untuk meminta penjelasan.

Kisah Lengkap Mantan Pejabat BNI Gelapkan Dana Gereja Rp28 Miliar. (Humas Polda Sumut)

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026 oleh pimpinan bank BUMN cabang Rantauprapat, Muhammad Camel.

Sebelum laporan tersebut dibuat, Andi diketahui telah mengambil cuti sejak 9 Februari 2026. Tak lama berselang, sekitar sembilan hari kemudian, ia memilih mengundurkan diri atau pensiun dini.

Baca juga: Clara Shinta Diterpa Masalah Rumah Tangga, Denny Goestaf Beri Respons Sambil Tertawa

"Iya, sebelum dilaporkan ke Polda Sumut, dia sudah cuti sejak 9 Februari 2026, lalu sembilan hari kemudian mengundurkan diri atau pensiun dini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko.

Selanjutnya, pada 28 Februari 2026, Andi bersama istrinya, Camelia Rosa, terbang ke Australia melalui Bali. Setelah sempat buron selama kurang lebih satu bulan, ia akhirnya kembali ke Indonesia pada akhir Maret setelah adanya kerja sama antara pihak kepolisian dengan Interpol, Australian Federal Police, serta Divisi Hubungan Internasional dengan penerbitan red notice.

Andi tiba di Indonesia melalui Bandara Kualanamu sebelum akhirnya diamankan dan ditahan pada Senin (30/3/2026). Pihak kepolisian juga telah mengamankan rumah serta sejumlah aset miliknya.

“Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu,” ujar Rahmat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa rumah dan aset milik Andi telah diamankan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan sang istri dalam kasus tersebut.

Diketahui, sebagian dana yang digelapkan telah digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk investasi bisnis seperti sport center, kafe, hingga pembangunan mini zoo.

Andi disebut telah menggunakan sekitar Rp7 miliar dari total dana Rp28 miliar tersebut untuk membiayai berbagai usaha.

“Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” jelas Rahmat,

Mengutip Tribun Medan, sejumlah aset seperti kafe dan mini zoo diduga dibangun di wilayah Labuhanbatu atas nama sang istri, sementara aset lainnya berada di Kota Medan. Saat ini, Andi Hakim Febriansyah bersama istrinya telah dibawa ke Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Tribunstyle.com/Grid.ID/Irene Cynthia)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.