Ketua DPRD Padang Ingatkan Potensi WFH ASN Jadi Ajang Libur Panjang, Jangan Ganggu Pelayanan Publik
Rahmadi April 02, 2026 04:03 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG –  Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion mengingatkan potensi penyalahgunaan kebijakan work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN)  yang jatuh pada hari Jumat sebagai ajang libur panjang.

Ia menegaskan agar aparatur sipil negara tetap bekerja secara profesional meski tidak berkantor demi menjaga kelancaran pelayanan masyarakat.

Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan skema kerja hybrid, termasuk WFH setiap hari Jumat, dengan tetap menekankan agar pelayanan publik tidak terganggu.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi dari sektor transportasi dan operasional perkantoran.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa penerapan WFH harus disertai aturan yang jelas serta pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.

Baca juga: Pemko Padang Segera Sesuaikan Kebijakan WFH ASN, Masih Kaji Teknis Pelaksanaan

“Ya, tentu harus jelas. WFH itu kan bekerja dari rumah, jadi harus dipastikan ada SOP-nya. Mulai dari jam kerja, target harian, sampai indikator kinerjanya harus terukur,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (2/4/2026).

Ia menekankan bahwa tidak semua instansi bisa menerapkan WFH, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti sektor kesehatan.

Karena itu, penerapan kebijakan ini harus selektif sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing instansi.

“Yang pelayanan publik itu tentu tidak bisa sembarangan. Jangan sampai kebijakan ini justru mengganggu pelayanan ke masyarakat,” katanya.

Baca juga: Normalisasi Sungai Batu Busuk Dikebut, Marni: Awan Gelap Buat Saya Trauma, Teringat Bencana Dulu

Muharlion juga mengingatkan agar kebijakan WFH tidak dimanfaatkan sebagai celah untuk kepentingan di luar pekerjaan, terutama dengan skema WFH setiap hari Jumat yang berpotensi dianggap sebagai long weekend.

“Jangan sampai WFH ini dijadikan momen lain. Sebenarnya ini hanya memindahkan tempat kerja saja, dari kantor ke rumah,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan dapat dilakukan melalui sistem presensi yang jelas, mulai dari absensi pagi hingga laporan kinerja harian ASN.

“Mulai dari absen pagi jam 08.00 atau sebelumnya, kemudian aktivitas kerjanya harus jelas. Karena setiap pegawai kan sudah punya beban kerja dan indikator kinerja masing-masing,” ujarnya.

Baca juga: Head to Head Semen Padang FC vs Persib Bandung: Penghuni Zona Merah Hadang Pemimpin Klasemen

Terkait kemungkinan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar aturan WFH, Muharlion mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

“Sekarang kita belum lihat regulasinya secara detail. Nanti kita minta dari BKPSDM atau bagian hukum seperti apa juknisnya. Yang jelas, DPRD akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan ini,” katanya.

Ia menegaskan, pengawasan DPRD akan difokuskan pada implementasi kebijakan di daerah agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Sementara itu, Pemerintah Kota Padang melalui Plh Kepala BKPSDM Tarmizi menyebutkan pihaknya masih akan membahas teknis pelaksanaan WFH di tingkat daerah.

“Karena berlaku Jumat dan bertepatan dengan tanggal merah, jadi teknisnya akan dibahas terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca juga: Percepat Normalisasi Sungai Batu Busuk di Padang, Lima Alat Berat Masih Beroperasi

Di sisi lain, Pakar Kebijakan Publik Universitas Andalas (Unand), Aidinil Zetra, menilai kebijakan WFH tidak bisa diterapkan secara seragam di semua daerah.

Menurutnya, WFH lebih efektif di wilayah dengan tingkat mobilitas tinggi, sementara di daerah seperti Sumatera Barat perlu diterapkan secara selektif.

“Ada organisasi yang tugasnya pelayanan langsung. Ini harus hati-hati, jangan sampai pelayanan publik menurun,” katanya.

Aidinil juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan kesiapan infrastruktur teknologi agar pelayanan tetap optimal meski dilakukan secara daring.

Terpisah, Muharlion menilai kebijakan WFH tetap bisa diterapkan di Kota Padang, meski dampaknya terhadap penghematan energi perlu dikaji lebih lanjut.

“Kalau memang itu kebijakan pemerintah pusat dan tujuannya untuk penghematan, tentu harus dijalankan. Tapi yang paling penting, pelayanan jangan sampai terganggu dan kinerja tetap terjaga,” tutupnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.