Menaker Yassierli: Aturan WFH Swasta Bakal Dievaluasi dalam Dua Bulan
Lisna Ali April 02, 2026 04:24 PM

TRIBUNPALU.COM - Aturan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD dipastikan bukan kebijakan permanen.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Menaker Yassierli menjelaskan, kebijakan WFH ini merupakan bagian dari paket kebijakan nasional yang sebelumnya dipaparkan Menko Perekonomian.

“Sama, sama ya (dengan ASN). Karena ini adalah satu paket dengan apa yang disampaikan oleh Pak Menko tadi malam. Jadi apa yang disampaikan oleh beliau, delapan kebijakan itu akan dievaluasi dalam dua bulan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Evaluasi dilakukan untuk melihat efektivitas pola kerja baru terhadap penghematan energi sekaligus produktivitas nasional.

Kebijkan ini termuat dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mulai berlaku per Rabu, 1 April 2026.

Dalam aturan tersebut, perusahaan diimbau untuk menerapkan WFH minimal satu hari kerja dalam setiap pekan bagi karyawannya.

Baca juga: Pemerintah Bidik Penghematan Rp59 Triliun Lewat WFH ASN Setiap Jumat

Pantauan Ketat Hak Karyawan

Selama masa evaluasi dua bulan, Kemnaker akan memantau ketat pelaksanaan WFH di lapangan. Fokus utama adalah memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Menaker menekankan, perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan gaji atau pengurangan cuti dengan alasan WFH.

“Kami sampaikan bahwa pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. Dan nanti kalau ada terjadi, silakan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal Lapor Menaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti,” tegasnya.

Latar Global: Ketegangan Energi Dunia

Pemerintah memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta mulai Rabu, 1 April 2026.

Kebijakan ini muncul pasca-ketegangan di Timur Tengah yang mengancam jalur distribusi energi dunia di Selat Hormuz.

Penerapan WFH memiliki beberapa pertimbangan utama:

  • Efisiensi energi dan penghematan BBM – Kenaikan harga minyak dunia mendorong pemerintah mengurangi mobilitas harian pegawai.
  • Mengurangi kemacetan dan mobilitas – Dengan lebih sedikit perjalanan ke kantor, lalu lintas diharapkan lebih lancar.
  • Pengalaman sukses saat pandemi – Sistem kerja jarak jauh terbukti menjaga produktivitas ASN.
  • Digitalisasi sistem pemerintahan – Pemanfaatan teknologi memungkinkan pekerjaan tetap berjalan tanpa hadir fisik.
  • Aturan dan skema pelaksanaan – Meski fleksibel, WFH ASN tetap memiliki aturan ketat.

Sektor Vital Dikecualikan

Tidak semua sektor bisa menerapkan WFH. Beberapa sektor vital tetap wajib bekerja penuh secara luring (tatap muka), antara lain:

  • Kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi.
  • Energi: BBM, gas, listrik.
  • Infrastruktur & Layanan Publik: jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah.
  • Ritel: pasar dan perbelanjaan bahan pokok.
  • Industri: pabrik dengan operasional mesin fisik.
  • Jasa: perhotelan, pariwisata, keamanan, kuliner.
  • Transportasi & Logistik: pengiriman barang, angkutan penumpang.
  • Keuangan: perbankan, asuransi, pasar modal.

Untuk ASN, pengecualian berlaku pada unit pemerintahan yang menangani kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca juga: Menaker Terbitkan 8 Poin Aturan WFH bagi Pegawai Swasta, Cek Daftarnya

Pendidikan Tetap Tatap Muka

Sektor pendidikan menjadi pengecualian penting.

“Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).

Untuk pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, mekanisme kerja dan perkuliahan akan mengikuti aturan teknis lebih lanjut.

“Untuk pendidikan tinggi semester empat ke atas, pelaksanaannya menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek, Brian Yuliarto,” pungkas Airlangga.

Evaluasi WFH sehari seminggu bukan sekadar uji coba efisiensi energi, melainkan juga ujian komitmen negara terhadap perlindungan buruh. Pemerintah menegaskan, setiap langkah kebijakan harus berjalan beriringan: hemat energi boleh, produktivitas nasional penting, tetapi hak karyawan tetap nomor satu.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.