TRIBUNCIREBON.COM- Harga emas Antam kembali menunjukkan tren kenaikan signifikan pada perdagangan Kamis (2/4/2026).
Harga emas 24 karat tercatat naik Rp 20.000 per gram, sehingga kini berada di level Rp 2.922.000 per gram.
Lalu bagaimana perkembangan harga emas di Indramayu dan Majalengka?
Berdasarkan pantauan TribunCirebon.com sekitar pukul 10.00 WIB, harga emas dengan ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram, dibanderol Rp 1.511.000. Sementara itu, emas batangan ukuran 10 gram dijual seharga Rp 28.715.000, dan ukuran terbesar 1.000 gram (1 kg) mencapai Rp 2.862.600.000.
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam mengalami kenaikan dari kisaran Rp 2.810.000 menjadi Rp 2.922.000 per gram. Namun, jika dilihat dalam periode satu bulan, harga emas justru menunjukkan tren penurunan dari level Rp 3.122.000 per gram.
Baca juga: Jelang Lebaran Malah Turun Tajam, Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Anjlok Rp 53.000
Buyback harga emas Antam juga ikut mengalami kenaikan tinggi hingga Rp 50.000 per gram menjadi Rp 2.637.000 per gram.
Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Harga emas 0,5 gram: Rp 1.511.000
Harga emas 1 gram: Rp 2.922.000
Harga emas 2 gram: Rp 5.784.000
Harga emas 3 gram: Rp 8.651.000
Harga emas 5 gram: Rp 14.385.000
Harga emas 10 gram: Rp 28.715.000
Harga emas 25 gram: Rp 71.662.000
Harga emas 50 gram: Rp 143.245.000
Harga emas 100 gram: Rp 286.412.000
Harga emas 250 gram: Rp 715.765.000
Harga emas 500 gram: Rp 1.431.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 2.862.600.000
Dalam transaksi emas batangan Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback) dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Baca juga: Emas Tersungkur! Harga Antam Hari Ini di Pegadaian Cirebon dan Kuningan Turun Drastis
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh Pasal 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Sebagai informasi, harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia umumnya diperbarui setiap hari mengikuti pergerakan pasar logam mulia.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis ke Rp 2,85 Juta, Buyback Jadi Rp 2,5 Juta
Dampak Konflik AS–Iran terhadap Pergerakan Pasar dan Investasi Global
Investor mulai memindahkan investasinya ke aset yang dinilai lebih aman seperti emas seiring meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Situasi memanas terjadi setelah Amerika Serikat dan Iran saling melancarkan serangan sejak Sabtu.
Kepala Analis Pasar KCM Trade, Tim Waterer, menyebut emas berpotensi menjadi aset favorit investor di tengah ketidakpastian global akibat konflik tersebut.
Menurutnya, permintaan emas diperkirakan meningkat ketika pasar kembali dibuka, mengingat kekhawatiran terkait durasi konflik, kemungkinan meluasnya dampak ke negara lain, serta risiko inflasi yang meningkat. Dalam kondisi seperti ini, emas kembali berperan sebagai aset safe haven utama bagi para investor.
Baca juga: Harga Emas Antam di Cirebon dan Kuningan Hari Ini Naik, Buyback Sentuh Rp2,5 Juta
Harga Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Perlu diketahui, harga emas dapat berubah mengikuti kondisi pasar internasional dan domestik. Karena itu, investor disarankan memantau pembaruan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi.
Meski mengalami koreksi, emas masih menjadi instrumen investasi yang diminati karena dinilai relatif stabil dalam menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi.