TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan program kebijakan strategis bertajuk "8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional" sebagai respons atas perkembangan dinamika geopolitik global yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas rantai pasok dan ketahanan energi nasional.
Program ini sekaligus dirancang untuk memperkuat etos kerja, meningkatkan produktivitas, serta membangun budaya kerja yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Kebijakan-Kebijakan Pemerintah dalam Menyikapi Kondisi Geopolitik Global yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (31/3/2026).
Turut mendampingi Airlangga secara langsung, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Sejumlah menteri lain hadir secara daring, yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Baca juga: ASN WFH Tiap Jumat, Perjalanan Dinas Dipangkas 70 Persen
Pemerintah menyatakan bahwa situasi Timur Tengah justru menjadi momentum bagi bangsa untuk mengakselerasi perubahan perilaku menuju cara kerja yang lebih modern dan efisien.
"Perlu ditekankan kepada masyarakat bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dengan fundamental yang kokoh. Stok BBM nasional dalam kondisi aman dan stabilitas fiskal tetap terjaga. Untuk itu kebijakan berikut ini diambil agar masyarakat tetap tenang dan tetap produktif," ujar Airlangga.
Butir kedua memuat penetapan kebijakan transformasi budaya kerja nasional yang mendorong perubahan perilaku kerja ke arah yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Salah satu langkah utamanya adalah penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah, sebanyak satu hari kerja per pekan, tepatnya setiap hari Jumat, yang pengaturan teknisnya dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan ini juga mencakup transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, pembatasan penggunaan kendaraan dinas kecuali untuk keperluan operasional dan kendaraan listrik, efisiensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen, serta imbauan kepada pemerintah daerah untuk memperluas cakupan car-free day sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Bagi sektor swasta, penerapan WFH diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha.
Adapun sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap wajib beroperasi secara langsung, meliputi layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, industri dan produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan.
Sektor pendidikan jenjang dasar hingga menengah tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka penuh lima hari dalam sepekan, tanpa pembatasan kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler.
Butir ketiga berisi imbauan umum kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan kebiasaan hemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja, memprioritaskan penggunaan transportasi publik, serta tetap produktif menjalankan roda perekonomian sebagaimana biasa.
Seluruh kebijakan ditetapkan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Pengaturan teknis dituangkan melalui surat edaran Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan.
"Potensi penghematan dari kebijakan WFH ini yang berdampak langsung ke APBN sebesar Rp6,2 triliun dari penghematan kompensasi BBM. Sementara secara total belanja BBM masyarakat akan berpotensi hemat sebesar Rp59 triliun," ujar Airlangga.
Pemerintah juga melakukan refocusing dan prioritisasi belanja kementerian dan lembaga (K/L), dengan mengalihkan anggaran dari pos-pos yang kurang prioritas seperti perjalanan dinas, rapat, belanja nonoperasional, dan kegiatan seremonial, menuju belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat termasuk penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera.
Potensi penghematan dari langkah ini diperkirakan mencapai antara Rp121,2 triliun hingga Rp130,2 triliun.
Sebagai bagian dari upaya kemandirian dan efisiensi energi nasional, pemerintah menetapkan kebijakan biodiesel B50 yang mulai berlaku 1 Juli 2026.
Pertamina dinyatakan siap mengimplementasikan blending tersebut, yang berpotensi mengurangi konsumsi BBM berbasis fosil sebesar 4 juta kiloliter senilai Rp48 triliun.
Selain itu, pembelian BBM bersubsidi diatur melalui sistem barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan per hari, yang berlaku mulai 1 April 2026, namun dikecualikan bagi kendaraan umum penumpang dan barang.
Butir terakhir mendorong optimalisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penyediaan makanan segar selama lima hari dalam sepekan, dengan pengecualian tetap diberlakukan untuk kelompok khusus seperti penghuni asrama, warga di daerah 3T, dan daerah dengan tingkat stunting tinggi. Potensi penghematan dari kebijakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp20 triliun.
Airlangga menegaskan bahwa seluruh rangkaian kebijakan ini merupakan bagian integral dari transformasi struktural jangka panjang.
"Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk tetap produktif, berpartisipasi aktif, dan mendukung efisiensi dan transformasi budaya kerja ini," pungkas Airlangga.
(*)