Ogah Berpolemik, Kajati Pastikan Tak Ajukan Banding atas Vonis Bebas Amsal Sitepu
Noval Andriansyah April 02, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tak ingin memperpanjang polemik dalam kasus dugaan mark up video profil desa, Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sumatra Utara (Sumut) memastikan tak akan mengajukan banding.

Terutama atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap videografer, Amsal Sitepu.

Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer, Amsal Sitepu, dan ia juga dibebaskan dari semua dakwaan yang dibacakan jaksa.

Sidang putusan terhadap Amsal berlangsung di PN Medan, Selasa (1/4/2026).

Kajati Sumut, Harli Siregar, menegaskan jaksa tidak bakal mengajukan banding terkait vonis bebas yang dijatuhkan terhadap videografer, Amsal Sitepu, oleh hakim PN Medan dalam kasusnya.

Baca juga: Komisi III DPR Murka, Kejari Karo Dinilai Bangun Narasi Sesat atas Kasus Amsal

Harli mengatakan keputusan tersebut dilakukan demi menghindari polemik berkepanjangan di masyarakat.

"Dan kalau hari ini Saudara Amsal Sitepu sudah mendapat itu melalui penetapan pengadilan dan putusan pengadilan yang tentu tidak perlu kita persoalkan karena akan menimbulkan berbagai polemik."

"Kami akan patuh terhadap apa yang sudah menjadi putusan yang didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan yang diberikan majelis hakim," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Dia lantas mengatakan jaksa yang melakukan penuntutan terhadap Amsal masih berusia muda. Harli berjanji pihaknya akan melakukan pembinaan kepada para jaksa muda tersebut.

"Kalau Bapak lihat jaksa-jaksa muda ini adalah jaksa-jaksa yang bisa kita harapkan, kita bina dan bahwa ada katakanlah seperti apa yang disampaikan Saudara Amsal tadi dan yang sudah disitir Pak Ketua, barangkali itulah yang menjadi kerja kami untuk secara cepat kami lakukan perbaikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Harli menegaskan pihaknya tidak anti kritik dan akan melakukan perbaikan ketika dikritik oleh masyarakat terkait kinerjanya.

Amsal Divonis Bebas

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal.

Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa mark up terkait proyek pembuatan video profil desa.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang, Rabu saat membacakan vonis.

Hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Amsal, menurut hakim, tidak memuat rincian teknis pekerjaan ketika membuat perjanjian kerja sama dengan kepala desa terkait pembuatan video profil.

Hakim mengungkapkan perjanjian yang dilakukan hanya sebata kesepakatan nominal biaya tanpa menjelaskan spesifikasi detail terkait pembuatan video.

Penilaian hakim itu diperkuat oleh keterangan para kepala desa yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.

Dalam putusannya, hakim mengesampingkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo karena tidak dapat dijadikan dasar.

Menurut hakim, perhitungan tersebut tidak mencantumkan spesifikasi pekerjaan dalam kontrak kerja sama.

Kronologis Kasus

Kasus ini bermula ketika Amsal terganjal masalah ekonomi di masa pandemi Covid-19 lalu.

Kemudian, dia berpikiran untuk membuat video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo. Lantas, dia pertama kali membuat video terkait profil di desa tempatnya tinggal.

"Dan yang kedua, itu adalah kampung halaman saya, dan sebelumnya saya memang konten kreator yang banyak meng-update, mengangkat konten-konten kearifan lokal yang ada di Kabupaten Karo yang saya upload di sosial media saya," katanya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/3/2026).

Setelah itu, Amsal pun mengajukan sejumlah proposal ke beberapa kepala desa dengan harga yang ditawarkan sebesar Rp30 juta.

Saat itu, dirinya mengaku tidak semua kepala desa menerima tawarannya tersebut.

"Tapi dalam proses itu tidak langsung diterima, Pak. Di tahun 2020, itu tidak semua, mungkin hanya ada 10 atau saya lupa 10 atau 12 desa yang menerima proposal kami itu gitu," tambahnya. 

Amsal lantas membuat perjanjian kerja sama dengan kepala desa yang mau memakai jasanya membuat video profil.

Adapun konten yang ditampilkan berupa sejarah hingga potensi yang dimiliki desa.

Setelah dikerjakan, Amsal dan timnya lantas menyerahkan video yang dibuatnya ke masing-masing kepala desa untuk dimintai pendapatnya apabila ada konten yang mau direvisi.

"Karena tingkat selesai atau tidaknya sebuah pekerjaan video itu adalah kepuasan klien. Jadi kami serahkan terlebih dulu,” ucapnya.

Amsal menegaskan seluruh fee dalam pengerjaan video tersebut diterimanya setelah seluruh pekerjaannya selesai.

Dia mengungkapkan pembayaran yang diterimanya setelah adanya pemotongan pajak.

"Tidak ada yang tidak ada yang berbeda. Itu langsung dipotong pajak yang dibayarkan oleh desa. Jadi, kami menerima itu uang yang sudah dibayarkan pajaknya gitu," ujarnya.

Singkat cerita, pembuatan video oleh Amsal dilirik oleh desa lainnya sehingga dirinya melakukan pengerjaan serupa sampai pada tahun 2022.

Seiring berjalannya waktu, Amsal tiba-tiba dipanggil menjadi saksi atas proyek yang dikerjakannya tersebut. Lalu pada 19 November 2025, dirinya ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut keterangan penyidik, ada kerugian negara yang diakibatkan oleh pekerjaan Amsal.

Padahal, menurut Amsal, saat kepala desa dimintai keterangan, Inspektorat dari Kabupaten Karo, sudah mengakui bahwa tidak ada masalah terkait pembuatan video profil desa yang dilakukannya.

"Bahkan kepala desa menyatakan mereka sudah pernah diperiksa satu tahun setelah pekerjaan itu diselesaikan. Mereka sudah pernah diperiksa oleh inspektorat, tapi inspektorat mengakui dan menyatakan tidak ditemukan masalah gitu," ujarnya.

Dalam persidangan, Amsal mengaku bingung karena ada temuan dari auditor yang menyatakan bahwa beberapa item seharusnya tidak perlu untuk dibayar.

Adapun item yang dimaksud yakni proposal tertulis ide sebesar Rp2 juta, editing Rp1juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, clip-on atau mikrofon Rp900 ribu.

Menurut jaksa, item tersebut tidak perlu dibayar karena dianggap tak bernilai.

“Ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.