DPRD Lampung Soal Raperda Perlintasan KA, Soroti Keselamatan dan Anggaran
Reny Fitriani April 02, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Ahmad Iswan H Caya, merespons rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusahakan Dinas Perhubungan terkait perlintasan kereta api di Provinsi Lampung sebagai upaya peningkatan keselamatan.

Menurut Iswan, Raperda tersebut memungkinkan dibahas sebagai inisiatif DPRD, namun tetap menyesuaikan kesiapan dan prioritas program daerah.

“Untuk Raperda, kemungkinan bisa kita dorong sebagai inisiatif, mungkin sekitar 2027,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (2/4/2026).

Lebih lanjut, Iswan menekankan bahwa persoalan perlintasan kereta api tidak hanya soal regulasi, tetapi juga berkaitan erat dengan keterbatasan anggaran. 

Dari ratusan titik yang ada, DPRD sebelumnya hanya mengusulkan 3–5 titik prioritas untuk pembangunan jembatan atau pintu perlintasan.

Baca Juga KAI-Pemda Tata Perlintasan, KAI Catat 139 Perlintasan Tidak Resmi di Lampung

“Itu yang paling mendesak karena menyangkut keselamatan langsung. Tapi kemarin belum teralokasi karena masih banyak program lain, akhirnya ada kejadian karena Pemerintah tidak me alokasikan itu, " jelasnya.

Ia juga menyoroti tingginya jumlah perlintasan tidak resmi yang mencapai 139 titik, yang dinilai berisiko besar terhadap kecelakaan. 

Namun, penanganannya harus dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.

Selain itu, pembagian kewenangan pengelolaan perlintasan antara pemerintah daerah, swasta, dan operator kereta api juga perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih di lapangan.

Iswan menekankan pentingnya kesadaran masyarakat sebagai faktor utama keselamatan di perlintasan.

“Kita berharap pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat, tidak menerobos perlintasan. Jangan ambil risiko, karena ini menyangkut keselamatan. Ingat, perlintasan kereta jadi prioritas,” tegasnya.

Ia menambahkan, perlintasan kereta api merupakan area prioritas yang harus dipatuhi, sehingga disiplin pengendara menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Terkait sanksi, hal ini bisa menjadi bagian pembahasan ke depan, namun saat ini fokus utama adalah membangun kesadaran pengguna jalan.

Peran petugas seperti penjaga perlintasan dan juru jalan juga perlu dioptimalkan, terutama di titik yang belum memiliki penjagaan.

“Kalau belum ada penjagaan, juru jalan bisa diaktifkan, terutama di jam-jam ramai. Intinya koordinasi semua pihak harus berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang bersama regulator telah menutup 29 perlintasan liar sepanjang 2025 untuk mengurangi potensi kecelakaan. 

Saat ini terdapat 228 titik perlintasan di Lampung, terdiri dari 20 dijaga KAI, 18 dijaga pemerintah daerah, 3 dijaga swasta, 31 perlintasan resmi tidak dijaga, serta 139 perlintasan tidak resmi. 

Selain itu, terdapat 8 flyover dan 9 underpass sebagai alternatif perlintasan tidak sebidang.

DPRD menilai, pembahasan Raperda ke depan dapat menjadi langkah memperkuat keselamatan, namun tetap perlu diimbangi dengan dukungan anggaran dan kesadaran masyarakat.

Sebelumnya itu juga, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan masih banyak pelintasan sebidang yang belum tertata dengan baik.

“Masih menjadi catatan kita. Ada yang resmi, ada yang liar, ada yang terdaftar, dan ada juga yang tidak terdata,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah memiliki acuan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Polri terkait penanganan pelintasan sebidang. 

Namun, persoalan justru bertambah karena munculnya permukiman dan perumahan yang membuka akses pelintasan secara mandiri.

“Sekarang harus dibatasi. Daerah perlu membuat Perda agar tidak ada kampung atau perumahan sembarangan yang membuka pelintasan sendiri. Kalau sudah begitu, akhirnya tidak terkendali,” tegasnya.

Bambang menyebutkan, secara aturan jarak minimal antar pelintasan mencapai sekitar 800 meter. Namun, di beberapa wilayah, termasuk kawasan Panjang, Bandar Lampung, banyak pelintasan yang jaraknya sangat dekat.

“Di Panjang hampir setiap 50 meter ada pelintasan. Ini sedang kita minimalkan karena berisiko tinggi terhadap keselamatan,” jelasnya.

Jumlah total perlintasan sebidang di Lampung mencapai lebih dari 300 titik, baik flyover, dijaga, tidak dijaga, resmi maupun tidak resmi. 

Sebagian sudah ditutup, tetapi muncul kembali, sehingga data final masih dikirimkan kemudian.

Dishub Lampung mendorong pemerintah kabupaten/kota segera membuat Perda yang mengatur pembatasan pelintasan sebidang. 

Bambang menekankan, solusi jangka panjang adalah pembangunan flyover atau underpass agar tidak ada lagi perlintasan langsung antara kereta dan kendaraan.

“Ke depan harus dibuat flyover atau underpass supaya tidak ada lagi crossing antara kereta dan kendaraan umum. Secara hukum, kendaraan harus mendahulukan kereta,” tegasnya.

Ia berharap, dengan penataan pelintasan sebidang dan edukasi masyarakat, kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api tidak kembali terulang.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.