TRIBUNNEWS.COM - Persiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbasis komputer bagi siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP di seluruh Indonesia telah memasuki tahap akhir dan siap dilaksanakan dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti beberapa waktu lalu.
Dari sisi infrastruktur, Abdul Mu'ti memastikan seluruh sekolah tetap dapat menyelenggarakan TKA.
Sekolah yang belum memiliki fasilitas komputer akan difasilitasi melalui skema peminjaman perangkat dari sekolah lain yang tidak menyelenggarakan tes.
"Sekolah-sekolah yang tidak atau belum punya komputer kita atur sedemikian rupa supaya bisa pinjam di sekolah lain yang tidak menyelenggarakan TKA," terangnya, dikutip dari laman kemendikdasmen.go.id, Kamis (2/4/2026).
Menteri Mu’ti juga mengimbau siswa dan orang tua untuk tidak mencemaskan pelaksanaan TKA.
Ia menegaskan bahwa tes ini tidak menjadi penentu kelulusan.
Penilaian dalam TKA difokuskan pada dua mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika, sementara ketentuan lainnya tetap menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan.
Dalam hal pengawasan, Kemendikdasmen mengusung tagline “Jujur dan Gembira”.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap segala bentuk kecurangan selama pelaksanaan tes.
"Kita tegas ya prinsipnya, kalau ada murid yang curang atau sekolah yang curang, maka langsung kita nol kan nilainya. Karena yang utama tentu saja kejujuran," tegasnya.
Baca juga: Mendikdasmen Ingatkan Siswa yang Curang di TKA Nilainya Langsung Jadi Nol
Ia juga berharap para siswa dapat mengikuti tes dengan perasaan tenang dan gembira agar terhindar dari tekanan psikologis.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme pelaksanaan, pemeriksaan, hingga pemberian sanksi guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan TKA di setiap satuan pendidikan.
Sebagai informasi, pelaksanaan TKA dibagi menjadi empat sesi dalam sehari.
Pembagian sesi dalam pelaksanaan TKA pun telah diumumkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP d.h Balitbang) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui unggahan dalam akun Instagram resmi @litbangdikbud, Kamis (26/3/2026).
Simak rincian waktunya di bawah ini.
Berikut ini jadwal pelaksanaan TKA SD dan SMP 2026:
Adapun rincian kegiatan pada pelaksanaan TKA SD dan SMP yakni sebagai berikut:
1. Hari Pertama
Kegiatan:
2. Hari Kedua
Kegiatan:
Berikut ini pembagian sesi dalam pelaksanaan TKA SD dan SMP 2026:
Sesi 1
Sesi 2
Sesi 3
Sesi 4
(Tribunnews.com/Latifah/Nurkhasanah)