Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajati Sumut Sampaikan Permohonan Maaf di Hadapan Komisi III DPR
Adi Suhendi April 02, 2026 06:20 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR RI terkait kegaduhan yang muncul dalam penanganan kasus videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Sitepu.

Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (2/4/2026).

Harli menyebut, permohonan maaf tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral, meski pihaknya tidak diundang dalam RDP hari ini.

“Izinkan kami, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyampaikan beberapa hal dalam kesempatan yang baik ini. Walaupun kami sebenarnya tidak diundang, tidak masuk dalam undangan, tetapi tentu yang pertama bahwa sebagai pimpinan wilayah di Sumatera Utara kami juga memiliki tanggung jawab moral terhadap masalah ini,” kata Harli, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Untuk diketahui, Amsal Sitepu sebelumnya terjerat kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Baca juga: Amsal Sitepu di DPR: Saya Bukan Koruptor, Tidak Mencuri Uang Negara

Harli menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut disampaikan secara tulus sebagai pimpinan wilayah atas situasi yang terjadi.

“Oleh karenanya kami harus menyatakan permohonan maaf kepada DPR RI karena barangkali ini telah menimbulkan kegaduhan, menimbulkan suasana yang tidak kondusif. Ini adalah pernyataan yang tulus dari kami pribadi, selaku pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujarnya.

Terkait penanganan kasus Amsal Sitepu, Harli memastikan pihaknya bersikap proaktif dalam merespons berbagai dugaan penyimpangan yang muncul.

Baca juga: Amsal Sitepu Sempat Diminta Dibuatkan Video Profil Kejari Karo sebelum Terjerat Kasus Mark Up 

“Dan terus terang, kami tahu bagaimana kerja-kerja kami. Terhadap persoalan ini kami juga sangat proaktif. Ketika ada dugaan-dugaan terhadap penyimpangan, kami secara proaktif melakukan klarifikasi-klarifikasi dan itu sekarang sedang berlangsung,” ujarnya.

Harli menegaskan bahwa rekomendasi dari Komisi III DPR RI akan menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi bagi institusinya.

“Nah yang kedua, kami harus tegaskan bahwa apa yang menjadi rekomendasi dari Komisi III DPR RI tentu bagi kami ini akan menjadi catatan dan koreksi sekaligus akan kami sampaikan kepada pimpinan. Dan jika itu menjadi wilayah kewenangan kami, akan kami lakukan tindakan-tindakan,” ujarnya.

Adapun RDP tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan Amsal Sitepu.

Amsal Sitepu Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).

Duduk Perkara

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV.

CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa 
Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.

Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000. Ia kemudian dituding telah memperkaya diri sebesar Rp202.161.980.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.