BANGKAPOS.COM - Di tengah sorotan publik terkait pernyataannya dalam kasus dugaan manipulasi anggaran yang menyeret videografer Amsal Sitepu, harta kekayaan eks Jaksa KPK Anang Supriatna ikut mencuri perhatian.
Pria yang kini menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung RI tersebut tercatat memiliki kekayaan bersih mencapai Rp8,092 miliar yang mayoritas didominasi oleh aset tanah dan bangunan
Tanah dan Bangunan Jadi Mayoritas Kekayaan
Dari total kekayaan, bagian terbesar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 5,8 miliar. Beberapa aset penting antara lain:
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Murka, Panggil Kejari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu
Tanah dan bangunan seluas 338 m⊃2;/250 m⊃2; di Kota Depok, hasil sendiri, senilai Rp 1,8 miliar.
Tanah dan bangunan seluas 215 m⊃2;/45 m⊃2; di Kota Depok, hasil sendiri, senilai Rp 1,3 miliar.
Tanah dan bangunan seluas 84 m⊃2;/42 m⊃2; di Kota Bekasi, hasil sendiri, senilai Rp 1,2 miliar.
Tanah dan bangunan di Cianjur dengan luas bervariasi, hasil sendiri, masing-masing senilai Rp 150–500 juta.
Dua bidang tanah seluas 5.000 m⊃2; di Kabupaten Bogor, hasil sendiri, masing-masing Rp 350 juta.
Kendaraan dan Mesin
Harta bergerak lainnya berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 706 juta, terdiri dari:
Ford Ranger DC XLT Double Cabin ex Tambang Tahun 2012, senilai Rp 110 juta.
Toyota Voxy Minibus Tahun 2023, senilai Rp 596 juta.
Harta Lain dan Kas
Selain tanah dan kendaraan, Anang juga memiliki:
Harta bergerak lain senilai Rp 391 juta.
Kas dan setara kas senilai Rp 1,271 miliar.
Surat berharga dan harta lainnya tidak tercatat (Rp 0).
Hutang dan Total Kekayaan
Anang memiliki hutang sebesar Rp 76 juta. Setelah dikurangi, total kekayaan bersihnya mencapai Rp 8,092 miliar.
Anang Supriatna lahir di Kuningan pada 3 Juni 1974. Ia merupakan sosok jaksa yang telah berkarier sejak akhir 1990-an dan menempati berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan.
Jejak Karier
Perjalanan karier Anang Supriatna dimulai sebagai ajudan Jaksa Agung pada 1999. Setelah itu, ia dipercaya menduduki berbagai jabatan penting, di antaranya:
Kasubbag Tata Usaha di Kejaksaan Agung pada 2003
Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2008
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang di bawah Kejati Kalimantan Timur pada 2014
Asisten Pembinaan Kejati Bali periode 2016–2017
Kajari Jakarta Selatan pada 2019
Asisten Pembinaan Kejati DKI Jakarta pada 2021
Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI pada 2023
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Wakajati Sultra) pada 2024
Dengan pengalaman tersebut, Anang kini dipercaya menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung RI.
Anang menegaskan bahwa kasus yang menyangkut Amsal Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, bukan menyangkut soal kriminalisasi skill atau kemampuan.
Kejagung memastikan Amsal diseret ke pengadilan sebagai terdakwa karena dugaan manipulasi anggaran. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Amsal dijerat hukum karena menimbulkan kerugian negara hingga Rp202 juta (Rp202.161.980).
"Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan. Seperti itu," kata Anang dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (30/3).
"Modusnya seperti apa? Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB [Rencana Anggaran Biaya] itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma 12 hari, tapi dibayar full. Contohnya seperti itu," sambungnya.
Selain itu, Anang juga menyoroti penggelembungan (mark up) RAB dalam proses pembuatan video yang menurutnya dilakukan pihak Amsal.
"Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya," katanya.
"Dan orang desa ini kan ini dana desa masalahnya. Nah kepala-kepala desa ini kan enggak terlalu paham, ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri. Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di-RAB, nah ini masalahnya," sambungnya.
Proses Hukum Amsal Sitepu
Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut selama 2 tahun penjara karena dianggap melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2022 sebesar Rp202.161.980.
Dalam kasus ini, Amsal merupakan terdakwa tunggal. Dalam sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Wira Arizona menyatakan Amsal terbukti melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek tersebut.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam dakwaannya, Amsal yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang didanai dari dana desa.
Amsal dinilai telah memperkaya dirinya sebesar Rp202.161.980 yang menjadi kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo.
Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa di Rutan
Amsal menyebut intimidasi terjadi secara langsung di rumah tahanan (rutan), dengan pesan agar dirinya tidak membuat kegaduhan dan mengikuti alur perkara.
“Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini, saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies cokelat,” ujar Amsal saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026).
Ia mengungkapkan, jaksa tersebut menyampaikan pesan agar dirinya tidak “ribut” terkait kasus yang tengah bergulir.
"Dia (jaksa) ngomong langsung dengan saya di rutan ini, ‘Udah ikutin aja alurnya, nggak usah ribut-ribut tutup konten-konten itu, ada yang terganggu,’” kata Amsal.
Namun, Amsal menegaskan menolak tekanan tersebut dan memilih tetap melawan karena merasa tidak bersalah.
“Nggak ada lagi anak-anak muda yang harus dikriminalisasi di Indonesia,” tegasnya.
Amsal bahkan menyatakan siap menjadi yang terakhir mengalami hal serupa sebagai pekerja ekonomi kreatif.
“Biarkan saya menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi dan diintimidasi. Biarkan saya yang terakhir,” katanya.
Ia juga mengaku sempat mendapat ancaman akan “dibenamkan” jika terus melawan, namun tetap tidak gentar.
“Saya bilang saya nggak takut, karena saya nggak salah. Saya bangga dengan pekerjaan saya, seorang videografer, seorang pekerja ekonomi kreatif,” lanjutnya.
Amsal menyebut dugaan intimidasi tersebut telah dituangkan dalam nota pembelaan (pleidoi) di persidangan. Ia berharap hukum di Indonesia dapat ditegakkan secara adil, khususnya bagi pekerja di sektor ekonomi kreatif.
“Saya pikir hukum di negara ini harus ditegakkan, khususnya untuk kami para pekerja ekonomi kreatif,” pungkasnya
(Kompas/Tribunnews)