TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Artis peran Ammar Zoni menceritakan momen terberat dalam hidupnya ketika harus bercerai dengan aktris Irish Bella lewat pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Ammar mengakui, perceraiannya dengan Irish Bella merupakan pukulan telak dalam hidupnya.
Saat itu, Ammar tengah menjalani masa penahanan akibat tersandung narkoba.
“Sungguh menyakitkan bukan karena rehabnya, melainkan kabar yang saya terima datang dari mantan istri saya, yaitu keinginannya untuk bercerai, meminta saya untuk memberikan talak kepadanya,” kata Ammar Zoni.
Ammar sebenarnya menentang keputusan Irish Bella.
Baginya, keputusan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai keluarga yang ia pegang.
“Yang tentu saja saya menolak, untuk saya yang dibesarkan oleh keluarga yang tidak ada kata bercerai. Dengan melihat betapa besar cinta bapak kepada mama, bahkan sampai mama menutup mata pun bapak masih tetap setia dan memilih membesarkan kami sendiri tanpa didampingi pasangan lain sampai akhir hayatnya. Tentu saya tidak akan ada kata bercerai di hidup saya,” ucap Ammar.
“Namun berbeda lagi dengan pandangan mantan istri saya, ia pun tetap memaksa meminta talak,” tambah Ammar.
Segala cara pun saat itu telah dilakukan Ammar. Namun hasilnya nihil.
Baca juga: Bacakan Pledio Hari Ini, Ammar Zoni Menysunnya Sambil Menangis
“Sebagaimana pun saya sudah meminta maaf, memohon, merajuk, meratap, menangis meminta dikasihani, meminta kesempatan sekali lagi agar jangan sampai berakhir. Karena keputusannya sudah bulat,” tutur Ammar.
Sebagai informasi, Ammar dan Irish Bella resmi bercerai pada Februari 2024 melalui Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
Saat ini Ammar Zoni tengah menjalani kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta.
Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Dalam perkara ini, Ammar didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan suami Irish Bella tersebut dengan hukuman 9 tahun penjara.
Selain pidana badan, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Sumber: Kompas.com