Sudah dihentikan perkaranya berdasarkan gelar perkara

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) unggahan foto dan video pada Facebook dengan menampilkan roti pada paket Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengandung belatung.

"Sudah dihentikan perkaranya berdasarkan gelar perkara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp, Kamis.

Ia menjelaskan, pihaknya menghentikan penanganan perkara tersebut karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum sesuai yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik.

"Dihentikan karena tidak memenuhi unsur dan mempedomani putusan MK Nomor 105 tahun 2024," ucap dia.

Pelapor dalam kasus ini tercatat sebagai seorang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) bernama Alman Putra. Alman juga merupakan pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang mendistribusikan paket MBG yang diduga mengandung belatung tersebut.

Untuk terlapor adalah pemilik akun Facebook yang mengunggah foto dan video roti MBG mengandung belatung. Mereka merupakan dua ibu rumah tangga asal Desa Ketara, Kabupaten Lombok Tengah, Jamiatul Munawaroh dan Baiq Restu Tunggal Kencana.

Salah seorang terlapor, Jamiatul Munawaroh tercatat mengunggah konten video roti dalam paket MBG melalui akun Facebook pribadinya pada 10 Maret 2026.

Dalam unggahan berdurasi 22 detik, Jamiatul menampilkan roti MBG yang mengandung belatung, namun tidak menyebutkan nama instansi, nama individu, maupun alamat tertentu.

Unggahan video tersebut langsung Jamiatul hapus beberapa menit setelah ia unggah.