TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi urat nadi pembangunan di Kabupaten Bekasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bekasi pada Kamis (2/4/2026).
Rapat yang membahas draf tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2026 ini dipimpin langsung oleh KadivP3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C., mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar. Kegiatan ini juga dikawal langsung oleh Tim Kerja Harmonisasi 2 Zonasi Kabupaten Bekasi Kemenkum Jabar.
Langkah harmonisasi ini merupakan wujud nyata dukungan Kemenkum Jabar sejalan dengan arahan Kakanwil Asep Sutandar, yang selalu menekankan pentingnya pembentukan produk hukum daerah yang kuat, akuntabel, dan transparan.
Hadirnya Kemenkum Jabar memastikan bahwa pelaksanaan pemberian insentif bagi para petugas pemungut di Kabupaten Bekasi memiliki landasan hukum yang sah dan tersinkronisasi dengan baik.
Hal ini krusial agar peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Rapat tersebut dihadiri secara daring oleh pihak pemrakarsa, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi. Raperbup yang sedang digodok ini merupakan delegasi langsung dari Pasal 124 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diubah terakhir melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam proses pembedahan draf, Ferry Gunawan menyoroti beberapa poin substansial yang harus disesuaikan. Salah satunya adalah penghapusan kata "Pemanfaatan" pada judul agar lebih tegas menjadi tata cara pemberian insentif.
Selain itu, Kemenkum Jabar juga memastikan indikator kinerja yang tertuang dalam lampiran capaian triwulanan disusun secara menantang namun tetap realistis.
Sinkronisasi besaran insentif sebesar 5 persen dari rencana penerimaan, dengan batasan maksimal berdasarkan gaji pokok dan tunjangan, turut menjadi fokus utama agar sejalan dengan kemampuan keuangan daerah. Melalui masukan yang konstruktif ini, Kemenkum Jabar menargetkan draf Raperbup tersebut terbebas dari diksi multitafsir dan siap difinalisasi tanpa meninggalkan kendala hukum di masa mendatang.