Pantau Ketat WFH, ASN Karawang Wajib Aktifkan GPS pada Aplikasi SIM-ASN
Dwi Rizki April 02, 2026 09:17 PM

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperketat pengawasan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tiap hari jumat.

Pengawasan ketat mulai dari penggunaan aplikasi absensi hingga laporan penilaian kinerja.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengatakan, Pemkab Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/1611/BKPSDM tentang Penerapan Pola Kerja Work From Home (WFH).

SE itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Dalam.

"Ini dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang tercakup dalam program transformasi budaya kerja yang menjunjung konsep efisiensi dan modern," kata Aep pada Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Tiket KA Long Weekend Paskah 2-5 April 2026 Terjual 76,9 Persen

Bupati menjelaskan, saat penerapan WFH hari jumat ada sejumlah pengetatan pengawasan terhadap ASN agar tidak dimanfaatkan sebagai libur panjang akhir pekan atau long weekend.

Dia juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal karena tidak sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan WFH.

"Terutama upaya efesiensi anggaran dan hemat BBM dapat dilaksanakan dengan baik dan konsisten," kata Aep.

Berikut isi lengkap surat edarannya:

A. Ketentuan Umum

1. Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui penerapan pola kerja Work From Home (WFH).

2. Pelaksanaan WFH dilakukan setiap hari Jumat. Sedangkan jam kerjanya seperti biasa. Hari tersebut merupakan hari kerja, sehingga dilarang digunakan untuk kegiatan selain bekerja dari rumah.

3. Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menggunakan 6 hari kerja diubah menjadi 5 hari kerja. Jam kerjanya menyesuaikan dengan jam kerja 5 hari kerja.

4. Memerintahkan seluruh pegawai di perangkat daerah untuk melakukan penginputan titik koordinat lokasi rumah pada aplikasi SIM-ASN di akun masing-masing pegawai.

B. Kriteria Pegawai WFO Kriteria pegawai yang tetap melaksanakan Work From Office (WFO), meliputi:

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II);
2. Pejabat Administrator (Eselon III);
3. Camat;
4. Lurah;
5. Pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat;
6. Pegawai yang menangani kebencanaan, kedaruratan, keselamatan, dan keamanan; 7. Pegawai yang menangani ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat; 8. Pegawai yang memberikan layanan kesehatan;
9. Pegawai yang memberikan layanan kebersihan dan persampahan;
10. Pegawai yang memberikan layanan kependudukan;
11. Pegawai yang memberikan layanan perizinan;
12. Pegawai yang memberikan layanan pendidikan;
13. Pegawai yang memberikan layanan pendapatan daerah.

C. Pembagian Pola Kerja Berdasarkan kriteria tersebut pembagian pola kerja sebagai berikut:

1. Seluruh pegawai pada perangkat daerah atau unit kerja yang tetap melaksanakan WFO sebagai berikut:

a. BPBD
b. Puskesmas
c. RSUD
d. Dinas Perhubungan
e. Satpol PP

2. Seluruh Pegawai pada perangkat daerah atau unit kerja dimaksimalkan untuk WFH yaitu:

a. Sekretariat Daerah
b. Sekretariat DPRD;
c. BPKAD
d. BKPSDM
e. Bapperida
f. Kesbangpol
g. Diskominfo
h. Inspektorat Daerah
i. Disparpora
j. DPMD
k. Disarsiperpus
l. DPPPA

3. Seluruh pegawai pada perangkat daerah selain perangkat daerah sebagaimana huruf a dan b, diatur pembagian pola kerja WFO dan WFH.

D. Ketentuan Pelaksanaan WFH

1. Tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik;
2. Penyelenggaraan dan pelayanan publik agar memanfaatkan teknologi informasi antara lain melalui SPBE, aplikasi SRIKANDI, dan/atau aplikasi lainnya, serta tetap menjaga koordinasi dan komunikasi antar pegawai;

3. Pengelolaan surat masuk/surat keluar beserta distribusi naskah dinas menggunakan aplikasi SRIKANDI.

4. Bagi pegawai yang mengalami kendala dalam penggunaan teknologi informasi, agar kepala perangkat daerah menyiapkan mekanisme pendampingan oleh pegawai yang kompeten.

5. Tetap menjamin ketercapaian target kinerja organisasi dan individu.

6. Presensi kehadiran dilakukan melalui aplikasi SIAP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Setiap pegawai wajib menyampaikan laporan kinerja harian melalui aplikasi SIAP pada hari yang sama (real time);

8. Atasan langsung/Ketua tim berkewajiban:

a. Menyusun rencana pekerjaan bagi pegawai akan melakukan WFH paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan WFH;
b. Melakukan monitoring dan evaluasi presensi, kinerja, serta pelaksanaan tugas dan pelayanan publik yang dilakukan oleh bawahan/anggota timnya;

c. Dalam hal diperlukan dan/atau bersifat mendesak, pegawai dapat dipanggil ke kantor atau diberikan penugasan tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi.
d. Bagi perangkat daerah dapat mengatur piket setiap hari Jumat sebagai petugas front office.

9. Pola Aktivitas WFH

a. Absen Pagi melalui SIAP (s.d. 07.45 WIB);
b. Briefing pagi/ Morning Briefing (07.45-08.15 WIB);
c. Melaksanakan tugas sesi 1 (08.15-12.00 WIB);
d. Meeting Siang/Midday Check (12.30-12.45 WIB);
e. Melaksanakan tugas sesi 2 (12.45-15.30 WIB);
f. Close Meeting / sore  (laporan progres) (15.30-15.45 WIB);
g. Laporan individu aktivitas harian melalui SIAP (setelah 15.45 WIB);
h. Absen Sore melalui SIAP (setelah 15.45 WIB);

10. Kepala Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan WFH kepada Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang tembusan BKPSDM Kabupaten Karawang (format laporan sampaikan kemudian).

E. Efisiensi Sumber Daya Perkantoran Selain WFH, Kepala Perangkat Daerah agar mengoptimalkan efisiensi penggunaan sumber daya perkantoran (listrik, air, dan pendingin ruangan/AC), serta menginternalisasi perilaku / budaya Kerja efisien seperti :

1. Dalam penandatangan naskah dinas atau produk hukum mamaksimalkan penggunaan tanda tangan elektronik;
2. Melaksanakan penghematan penggunaan listrik, air, dan pendingin ruangan (AC) secara efektif dan terukur di lingkungan kerja masing-masing.

3. Mengatur penggunaan pendingin ruangan (AC) dengan ketentuan:
a. Suhu AC diatur pada kisaran 24–26°C; b. Penggunaan AC hanya pada jam kerja dan saat ruangan digunakan;
c. Memastikan pintu dan jendela dalam kondisi tertutup saat AC beroperasi;
d. Melakukan pemeliharaan dan pembersihan AC secara berkala.

4. Mengoptimalkan penggunaan listrik dengan:
a. Mematikan lampu, komputer, dan peralatan elektronik lainnya apabila tidak digunakan;
b. Memanfaatkan pencahayaan alami pada siang hari;
c. Melakukan penggantian lampu ke jenis hemat energi (LED) secara bertahap.

5. Mengendalikan penggunaan air dengan: a. Menggunakan air secara efisien dan tidak berlebihan;
b. Segera memperbaiki kebocoran instalasi air;
c. Mengoptimalkan penggunaan air untuk kebutuhan operasional secara bijak.

6. Menunjuk Tim monev perilaku/budaya efisiensi pada masing-masing unit kerja untuk melakukan pengawasan penggunaan listrik, air, dan AC.

7. Melakukan pengaturan penggunaan ruang kerja secara efektif, termasuk pembatasan penggunaan ruangan tertentu pada hari atau kondisi tertentu (misalnya saat penerapan WFH), guna mengurangi konsumsi energi.

8. Mengurangi pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan konsumsi energi tinggi serta mengoptimalkan penggunaan ruang secara bersama (sharing space).

9. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan listrik dan air, serta melaporkan upaya efisiensi yang telah dilakukan.

10. Mengurangi pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konsultasi dan lain-lainnya secara luring (tatap muka) dan mengutamakan daring.

11. Membatasi/mengurangi Penggunaan kendaraan dinas jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kendaraan dinas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama disimpan/diparkirkan di Galeri Nyi Indung Pager Asih, dan penggunaannya dapat dilakukan secara selektif dan bersama-sama sesuai kebutuhan kegiatan kedinasan;
b. Kendaraan dinas roda empat maupun selain huruf a disimpan/diparkirkan di Kantor masing-masing dan penggunaannya dapat dilakukan secara selektif dan bersama sesuai kebutuhan kegiatan kedinasan;
c. Setiap hari kerja, bagi pegawai yang melaksanakan bekerja dari kantor (WFO) menggunakan transportasi umum, kendaraan listrik, kendaraan roda dua, dan/atau sepeda sebagai sarana mobilitas ke kantor.
d. Mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas, mengurangi frekuensi, dan/atau mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas atau kegiatan yang sama;
e. Mengurangi konsumsi BBM kendaraan dinas jabatan dan operasional sebesar minimal 20 persen kecuali untuk kendaraan operasional layanan publik. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (MAZ)
 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.