SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Gugatan dengan nomor 109/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh M. Havidz Aima yang meminta agar pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa dilakukan melalui jalur independen, tanpa harus bergabung dengan partai politik.
Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung di Gedung MK, Kamis (2/4/2026), Havidz menyatakan bahwa pasal 240 ayat 1 huruf a dan pasal 241 UU Pemilu menimbulkan masalah konstitusional karena mewajibkan semua calon legislatif diusung oleh partai politik.
Menurutnya, ketentuan ini membatasi ruang partisipasi warga dalam sistem demokrasi Indonesia.
“UU Pemilu saat ini memaksa satu-satunya jalan untuk menjadi anggota DPR adalah melalui partai politik. Hal ini menutup kesempatan bagi warga negara yang tidak berada dalam struktur partai untuk mencalonkan diri,” ujar Havidz, yang juga Guru Besar Manajemen Universitas Putra Indonesia YPTK Padang.
Baca juga: Daftar 9 Purnawirawan Jenderal TNI Gugat Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
Havidz menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai konstitusi.
Dalam petitumnya, Havidz meminta MK untuk menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, ia meminta agar MK menetapkan norma baru yang membuka peluang bagi seluruh warga negara untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, sesuai prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip kesetaraan dalam pemerintahan.
Baca juga: Libur Lebaran Dongkrak Omzet Pedagang Pakaian di Sabang Hingga Rp8 Juta Per Hari
Baca juga: Hadiri Entry Meeting BPK RI, Mualem Dukung Penuh Audit LKPD 2025
Sudah tayang di Kompas.com