Jakarta (ANTARA) - Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta memasang plang parkiran resmi di tiga titik pintu masuk kawasan Pecinan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis.

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) UP Perparkiran Jakarta Barat, Wendi Permana mengatakan, plang-plang dipasang agar pengunjung kawasan itu tahu akan keberadaan parkiran resmi dan tidak memilih parkir liar untuk menitipkan kendaraan.

"Mungkin ada yang enggak tahu ya pengunjung-pengunjungnya, atau ada yang sudah tahu. Makanya kita pastikan lagi, kita pasang rambu petunjuk supaya lebih jelas. Tadi sudah kita pasang di tiga titik. Satu di Gloria, satu di Asemka, satu lagi dari Pintu Besar Selatan," kata Wendi kepada wartawan di lokasi, Kamis.

Adapun, parkiran yang berada di ujung Gang Gloria itu rupanya dapat menampung hingga 200 kendaraan roda dua dan 200 roda empat.

"Gang Gloria di situ masuk 100 meter ke dalam, itu ada pelataran parkir luas. Kapasitas di situ bisa 200 roda empat, 200 roda dua," tutur Wendi.

Di lokasi tersebut, biaya parkir sepeda motor sebesar Rp2 ribu, sementara mobil Rp5 ribu. Pihak UP Perparkiran menerapkan biaya progresif terbatas untuk parkiran tersebut.

Wendi mengatakan, untuk sepeda motor, biaya parkir bertambah Rp3 ribu untuk jam kedua, lalu Rp3 ribu lagi pada jam berikutnya. "Jadi, berhenti Rp9 ribu, terbatas sampai di situ," kata dia.

Khusus mobil, di Gang Gloria itu parkir satu jam pertama Rp5 ribu. Untuk jam berikutnya tambah Rp5 ribu, lalu Rp5 ribu lagi pada jam berikutnya. "Jadi, selama tiga jam atau lebih maksimal Rp15 ribu," ucapnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat kembali menertibkan parkir serta pedagang kaki lima (PKL) liar di kawasan Pecinan Glodok, Tamansari, Kamis.

Dalam penertiban tersebut, petugas melakukan tindakan tegas berupa operasi cabut pentil (OCP) terhadap kendaraan roda dua yang diparkir sembarangan di trotoar.

‎Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, mengatakan penertiban dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, khususnya penggunaan trotoar.

‎"Kita lakukan penegakan aturan bahwa fasilitas umum itu termasuk trotoar harus bersih untuk pejalan kaki. Kita berupaya menciptakan masyarakat dengan nyaman, makanya kita lakukan penertiban pada hari ini," kata Edison.

Dalam kegiatan itu, tercatat sebanyak 60 sepeda motor yang parkir di trotoar ditindak melalui OCP. Selain itu, petugas juga menghalau tujuh pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi tersebut.