TRIBUNJOGJA.COM - Seorang bernama M Havidz Aima telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya, pemohon memperjuangkan hak warga negara untuk ikut pencalonan pemilihan legislatif lewat jalur independen.
Dengan begitu, menurut pemohon, pemilu akan sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Permohonan perkara nomor 109/PUU-XXIV/2026 mengusulkan agar pencalonan legislatif dapat dilakukan melalui jalur independen tanpa harus lewat partai politik.
Pada sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/4/2026), pemohon M Havidz Aima berargumen bahwa terdapat masalah konstitusional dalam Pasal 240 ayat 1 huruf a dan Pasal 241 UU Pemilu yang mengharuskan calon legislatif berasal dari partai politik.
"Ketentuan tersebut menimbulkan persoalan konstitusional mengenai sejauh mana ruang partisipasi warga negara dalam proses representasi politik dapat dibuka dalam sistem demokrasi Indonesia," kata Hafidz.
Aturan tersebut dianggap menjadikan satu-satunya jalur untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah melalui partai politik peserta pemilu.
Guru Besar Manajemen Universitas Putra Indonesia YPTK Padang itu menyatakan bahwa kondisi ini membuat warga yang tidak tergabung dalam partai politik kehilangan peluang untuk maju sebagai calon.
Ia juga berpendapat bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Dalam permohonannya, pemohon mengajukan dua tuntutan utama, yaitu menyatakan kedua pasal yang diuji bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pemohon juga meminta adanya norma baru yang berbunyi: "Membuka kesempatan bagi warga negara untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan."