Aksi Mahasiswa di Kejati NTB Ricuh, Desak 15 Anggota DPRD Jadi Tersangka
Idham Khalid April 02, 2026 11:22 PM

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aksi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi NTB (AKSARA NTB) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi NTB ricuh, Kamis (2/4/2026).

Ketegangan pecah setelah massa terlibat aksi dorong dengan pegawai kejaksaan serta aparat keamanan yang berjaga.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Kejati NTB segera menetapkan 15 anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang disebut sebagai “dana siluman”.

Massa membawa peraga aksi berupa 15 anggota DPRD NTB yang dituduhkan terlibat dalam perkara dana siluman.

Koordinator Umum AKSARA NTB, Delta Y.K, menilai penanganan kasus tersebut belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

Saat ini, hanya tiga orang anggota dewan yang tengah menjalani sidang atas kasus tersebut, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman. Ketiganya dituduh sebagai pihak yang membagikan uang kepada sejumlah anggota dewan.

“Tidak mungkin kasus ini hanya melibatkan tiga anggota DPRD NTB. Sebanyak 15 anggota yang menerima juga harus ditahan,” ujarnya dalam orasi.

Baca juga: Sebut Penegakan Hukum Tebang Pilih, 3 Terdakwa Suap DPRD NTB Lapor ke Kejagung-Presiden

Orator lainnya, Hamzah, menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.

“Kalau pun dikembalikan, seharusnya ke KPK, bukan ke Kejati NTB. Apalagi pengembaliannya melewati batas 30 hari,” tegasnya.

Ketegangan memuncak saat massa meminta Kepala Kejati NTB Wahyudi dan Aspidsus Zulkifli Said menemui mereka, namun hanya direspons oleh Kasi Penkum Muhammad Harun Al Rasyid.

Massa kemudian membakar ban serta mendorong gerbang kantor, hingga terjadi aksi saling dorong dan kejar-kejaran di jalan.

Aparat gabungan kepolisian dan TNI akhirnya berhasil meredam situasi.

Kasi Penkum menyebut penanganan kasus masih berjalan dengan tiga terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan.

“Untuk sementara ini baru tiga orang dan sedang dalam tahap persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kemungkinan penetapan tersangka baru bergantung pada fakta persidangan.

“Jika nanti ditemukan fakta-fakta baru di persidangan, tentu akan kami sampaikan ke publik. Aspirasi teman-teman juga akan kami teruskan ke pimpinan,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi menyatakan pengamanan dilakukan untuk menjaga ketertiban aksi AKSARA NTB.

“Kehadiran aparat kepolisian pada aksi penyampaian pendapat seperti ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya gangguan yang dapat mempengaruhi kelancaran kegiatan hearing serta menjaga keamanan masyarakat umum lainnya, khususnya pengguna jalan,” ujarnya.

Di sisi lain, tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman, berencana melaporkan proses penanganan perkara ke sejumlah lembaga, termasuk Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI, DPR RI Komisi III, Indonesia Corruption Watch, hingga KPK.

“Kami bertiga sudah sepakat untuk melaporkan dalam penanganan perkara ini, dari tahap penyelidikan sampai tahap penyidikan ada banyak hal yang janggal dan ketidakadilan,” kata M. Nashib Ikroman usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (2/4/2026).

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.