TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN- Risdianto Lubis, mantan anggota Polres Padangsidimpuan melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama pimpinannya ke Mabes Polri.
Ini terungkap dari pengakuan pengacara Risdianto, Abdur Rozzak usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (2/4/2026).
Rozzak memaparkan, ada dua laporan Risdianto ditujukan kepada Kapolri, Irwasum, Propam Mabes Polri.
"Yang pertama adalah, dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan atau tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 dari pemerintah daerah ke Polres Padangsidimpuan dan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang diduga dilakukan Kapolres AKBP Wira Prayatna," ujar Rozak.
Laporan yang kedua berkaitan dengan dugaan tidak sesuai prosedurnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dialami Risdianto Lubis dan istrinya, Saripah Hanum Lubis, terhadap perkara yang menimpanya di Polres Padangsidimpuan.
Menurut kuasa hukum, kedua laporan tersebut saat ini telah diterima dan diproses di Karo Paminal Div Propam Mabes Polri. Ia mengaku, Risdianto sudah menyetujui dan siap menjadi justice colaborator dalam perkara ini.
“Dan saat ini, kedua laporan tersebut sudah masuk ke Karo Paminal Div Propam Mabes Polri,” tambahnya.
Diketahui, laporan tersebut telah dilayangkan pada 30 Maret 2026. Terkait rincian lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada proses yang sedang berjalan di Mabes Polri.
Terkait isi rinci daripada laporan Risdianto, Rozzak meminta menunggu proses yang sedang berlangsung.
Saat ini, pihaknya menyerahkan ke pihak berwenang atau dalam dalam hal ini Paminal Mabes Polri.
“Adapun besaran dana hibah yang dimaksud, menurut penyampaian dari Risdianto, mencapai miliaran rupiah. Pastinya, yang dilaporkan dalam perkara ini adalah atasan Bapak Risdianto yaitu, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna,” tegas Rozzak.
Kapolres AKBP Wira Parayatna dalam siaran persnya mengatakan, bahwa pada hari ini tanggal 2 April 2026 telah dilaksanakan sidang Praperadilan terkait Laporan Polisi Nomor : LP / B / 145 / IV / 2025 / SPKT / Polres Padangsidimpuan/ Polda Sumut, tanggal 10 April 2025 dangan tsk an. SARIFAH HANUM (istri dari RISDIANTO LUBIS)
Bahwa sidang Prapid ini terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh TSK RISDIANTO LUBIS dan Istrinya an TSK SARIFAH HANUM sejak tahun 2021 s.d 2025 terhadap para Korban sebanyak 34 orang Personel Polres Padangsidimpuan, dengan kerugian mencapai Miliaran Rupiah.
Bahwa sidang Prapid ini telah dilaksanakan dari tanggal 30 Maret 2026 s.d tanggal 7 April 2026 dan pada hari ini sdh tahap mendengarkan keterangan saksi2x
Bahwa terkait penilaian Unprosedural kegiatan Penyidikan oleh sdr ROZAK (kuasa hukum TSK sarifah hanum dan Tsk Risdianto Lubis), menurut kami tidak benar.
Para Penyidik telah melakukan kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan sesuai Prosedur hukum yg berlaku. Dan tentunya kita akan hormati Putusan Praperadilan
Bahwa terkait adanya info dugaan penyalahgunaan dana DIPA dan hibah pilkada kota PSP tahun 2024.
"Menurut kami itu diluar materi Praperadilan. Dan terkait hal tsb Inspektorat Poldasu juga telah menindaklanjutinya.
Bahwa Tentunya kita menunggu dan menghormati putusan Prapradilan terhadap kasus ini," ujar Wira
(ase/ Tribun-medan.com)