TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, M. Taufik Oesman Hamid, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi, Kamis (2/4/2026).
Dalam sidang kasus korupsi ini, ada dua terdakwa.
Mereka adalah eks Kadis PUPRPKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Sidang digelar di ruang Mudjono SH Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Diketahui, pasca pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK pada sidang perdana beberapa waktu lalu, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Berbeda halnya dengan Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid, yang juga menyandang status terdakwa dalam kasus yang sama.
Ia mengajukan eksepsi dan sudah dibacakan pada sidang awal pekan lalu.
Sidang Muhammad Arief Setiawan bersama Dani M Nursalam dengan Abdul Wahid, digelar terpisah.
JPU mengungkap bahwa dalam BAP nomor 31, Taufik menyebut tidak adanya review dari APIP atau Inspektorat terhadap pergeseran anggaran tersebut.
Hal ini, menurut keterangan dalam BAP, karena proses diminta untuk dipercepat oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, melalui Muhammad Arief Setiawan.
Menanggapi hal itu, Taufik menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendengar langsung instruksi tersebut dari gubernur.
Ia menyebut seluruh informasi diperoleh melalui Muhammad Arief Setiawan.
“Yang saya dengar semuanya dari Pak Arif, tidak langsung dari Pak Gubernur,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Taufik juga menjelaskan terkait penambahan anggaran untuk Dinas PUPRPKPP.
Menurutnya, saat rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ia sempat menanyakan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apakah program yang diajukan telah diketahui oleh gubernur.
“Karena setiap OPD punya program prioritas gubernur, saya tanya apakah ini sudah diketahui. Dijawab Pak Arif sudah dikoordinasikan,” jelasnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa nilai penambahan anggaran untuk Dinas PUPR mencapai sekitar Rp271 miliar.
Angka tersebut, menurut Taufik, sudah muncul saat pembahasan di tingkat TAPD.
Ia juga menyebut bahwa setiap tahapan pembahasan anggaran oleh TAPD selalu dilaporkan kepada gubernur dan wakil gubernur sebelum difinalkan.
“Biasanya sebelum difinalkan, kami laporkan dulu hasilnya. Dan yang disampaikan TAPD itulah yang kemudian disetujui,” katanya.
Lebih lanjut, Taufik mengungkap bahwa sumber anggaran tersebut berasal dari efisiensi belanja, seperti pengurangan kegiatan rapat, seminar, dan perjalanan dinas.
Total efisiensi yang dihimpun disebut mencapai sekitar Rp353 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp271 miliar dialokasikan untuk Dinas PUPR, atau lebih dari separuh total efisiensi anggaran.
Sidang ini juga menghadirkan 2 saksi lainnya. Mereka adalah Sarkawi selaku Penata Muda Kelola Jalan Jembatan di Dinas PUPR-PPKP Riau dan Aditya Wijaya Raisnur Putra selaku Subkoordinator Perencanaan Program Dinas PUPR-PKPP Riau.
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)