TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Forum Swakelola Sampah Bali (FSSB) tanggapi, mulai berlakunya kebijakan pembatasan pembuangan sampah campuran di TPA Suwung yang mulai pada Rabu 1 April 2026.
Ketua Forum Swakelola Sampah Bali (FSSB), I Wayan Suarta, mengatakan implementasi di lapangan masih menyisakan berbagai persoalan, terutama terkait kesiapan masyarakat dan teknis operasional.
Suarta menjelaskan, selama ini TPA Suwung memang rutin ditutup setiap Rabu untuk penataan. Namun, bertepatan dengan awal penerapan kebijakan baru, pada hari pertama juga diberlakukan pembatasan sampah campuran.
Di mana, TPA hanya menerima sampah non-organik dan residu. Sementara sampah organik diminta dikelola di sumber atau diarahkan ke lokasi yang telah direkomendasikan pemerintah.
“Pada hari pertama ini diberikan toleransi setengah hari, dari pukul 06.00 sampai 12.00 WITA. Tapi ini kan masih tahap awal, besok kita lihat bagaimana situasinya,” jelasnya pada, Kamis 2 April 2026.
Baca juga: GAGAL Nanjak! Terjadi Lagi Mobil Terguling & Terbalik di Goa Gong Jimbaran Usai Hilang Kendali
Baca juga: SIDAK Penduduk Non Permanen di Semarapura Kelod, 18 Orang Belum Lapor Diri
Lebih lanjutnya ia mengatakan, kondisi di lapangan masih jauh dari ideal. Saat ini, hanya sekitar 20–25 persen sampah masyarakat yang sudah dipilah dari sumber, sementara sisanya masih tercampur.
Di sisi lain, jasa angkut sampah tetap harus melayani warga demi menjaga kebersihan lingkungan sekaligus keberlangsungan usaha mereka.
“Kalau mereka tidak mengangkut sampah masyarakat, dampaknya bisa membuat lingkungan jadi kumuh dan tidak sehat. Belum lagi mereka bergantung pada iuran untuk operasional dan cicilan kendaraan,” jelasnya.
Kekhawatiran muncul jika truk pengangkut yang membawa sampah campuran ditolak masuk TPA. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, terkait ke mana sampah akan dibuang, bahkan bisa memicu penumpukan di permukiman.
“Besok hari Kamis biasanya volume meningkat karena hari sebelumnya tutup. Kalau truk-truk ini ditolak, kita belum tahu mereka akan buang ke mana. Ini yang perlu diantisipasi bersama,” tegasnya.
Selain itu, Suarta juga menyoroti keterbatasan kapasitas tempat pengolahan sampah organik yang direkomendasikan pemerintah.
Seperti di Kertalangu yang hanya mampu menampung sekitar 25 ton per hari, dan di Padangsambian sekitar 16 ton per hari. Kapasitas ini dinilai belum sebanding dengan volume sampah yang mencapai ratusan truk setiap harinya.
“Kalau dihitung, itu hanya setara beberapa truk saja, sementara yang datang bisa ratusan. Ini tentu belum mencukupi,” imbuhnya.
Pihaknya juga menilai perlu adanya pendekatan yang lebih persuasif, dalam penerapan kebijakan ini. Edukasi kepada masyarakat dinilai harus berjalan beriringan, bukan dengan penolakan langsung di lapangan.
“Kalau bisa tetap diterima dulu, sambil diberikan pemahaman secara bertahap. Jangan langsung ditolak, karena bisa menimbulkan kekecewaan. Edukasi itu perlu proses,” tandasnya.
Ia menambahkan, kebiasaan masyarakat yang belum terbiasa memilah sampah menjadi tantangan utama. Meski sosialisasi telah dilakukan oleh pemerintah dan jasa angkut, perubahan perilaku dinilai tidak bisa terjadi secara instan.
FSSB memastikan akan terus memantau kondisi di lapangan, termasuk potensi dampak kebijakan ini terhadap operasional jasa angkut dan kebersihan lingkungan secara umum. (*)