Dengar Keluhan Warga, DPRD Sukoharjo Rangkum Tiga Point Penting
Delta Lidina April 03, 2026 12:38 AM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNTRENDS.COM, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar hearing bersama organisasi masyarakat TRC Laskar Islam Indonesia Sonosewu Wirun, Mojolaban, untuk membahas keberadaan pabrik produksi minuman keras jenis ciu pada Kamis (2/4/2026)

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Sardjono, yang menegaskan pihaknya menampung berbagai aspirasi masyarakat terkait peredaran dan produksi ciu yang dinilai meresahkan.

Dalam hearing tersebut, DPRD Sukoharjo menghasilkan tiga poin rekomendasi penting. 

Pertama, perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan peraturan daerah (perda) yang sudah ada, termasuk dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan.

“Apa yang disampaikan oleh TRC di lapangan memang benar adanya. Karena itu, pengawasan harus segera ditindaklanjuti dengan sidak dan perbaikan regulasi,” ujar Sardjono, Kamis (2/4/2026).

Kedua, DPRD meminta agar pelaksanaan sidak dilakukan secara intensif, sekaligus meninjau ulang aspek perizinan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Banyak perizinan yang sudah tidak relevan. Ini perlu dievaluasi kembali agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.Ketiga, DPRD juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas produksi ciu, khususnya limbah yang dinilai merusak lahan pertanian warga.

Ia menyebutkan, terdapat beberapa titik produksi ciu yang menjadi perhatian, di antaranya di Desa Sentul dan Karangwuni, Kecamatan Mojolaban.

“Di Karangwuni itu pabriknya besar-besar, sedangkan di Sentul hampir satu kampung memproduksi ciu. Limbahnya sangat berbahaya, bahkan sawah warga rusak,” ungkapnya.

Meski demikian, DPRD menegaskan penanganan persoalan ini tidak bisa dilakukan secara instan dengan menutup seluruh aktivitas produksi. 

Pasalnya, keberadaan industri ciu di wilayah tersebut telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak masa kolonial.

“Kita tidak bisa langsung membubarkan. Tapi yang melanggar aturan harus ditindak tegas, termasuk pencabutan izin,” jelas Sardjono.

Ia menambahkan, izin produksi sebenarnya diperbolehkan dalam batas tertentu, yakni untuk kebutuhan alkohol medis dengan kadar 70 hingga 96 persen, bukan untuk minuman beralkohol.

DPRD berharap melalui hearing ini, pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan produksi ciu, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari sisi sosial maupun lingkungan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.