Jakarta (ANTARA) - Peneliti Digital Media Research Center (DMRC) Australia Albertus Magnus Prestianta mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) menjadi pelopor ketegasan regulasi di Asia Tenggara.

"Secara teknis dengan implementasi PP Tunas adalah pelopor ketegasan regulasi di kawasan Asia Tenggara. Sedangkan di Australia melalui social media age restriction sudah sejak 10 Desember 2025," katanya saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Menurut Albertus, Indonesia relatif sudah lebih siap dibandingkan negara lain di Asia Tenggara terkait regulasi social media age restriction karena telah dibahas sejak 2024, disahkan pada 2025, serta diimplementasikan pada awal 2026.

Albertus juga menjelaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang paling progresif dalam perlindungan anak di dunia digital di Asia Tenggara melalui PP Tunas yang telah disahkan pada Maret 2025 dan mulai diimplementasikan secara bertahap sejak 28 Maret 2026.

Perjalanan Indonesia menyusun regulasi itu, ucap dia, dapat menunjukkan komitmen dan keseriusan pemerintah melindungi generasi muda.

"Langkah ini menunjukkan komitmen serius dalam melindungi generasi muda dari ancaman perundungan siber (cyber bullying), konten pornografi, dan kecanduan digital," tuturnya.

Selain itu, Albertus juga mengatakan negara-negara lain di Asia Tenggara sedang menuju arah yang sama dengan Indonesia, salah satunya Malaysia dengan online safety act yang akan diterapkan pada pertengahan 2026 ini.

"Malaysia juga menuju arah yang sama melindungi masyarakat Malaysia dengan online safety act, tetapi untuk anak dan remaja di bawah 16 tahun baru akan diterapkan tengah tahun 2026. Sementara Singapura masih mengkaji efektivitas kebijakan social media ban di Australia dan Indonesia," jelas dosen Universitas Multimedia Nusantara (UMN) tersebut.

Ia mengatakan Malaysia mengikuti langkah serupa melalui online safety act 2025 yang telah berlaku sejak 1 Januari 2026.

"Namun, penegakan hukum khusus untuk batasan usia di bawah 16 tahun rencananya baru akan diperketat sepenuhnya pada pertengahan 2026 seiring dengan kesiapan sistem verifikasi identitas elektronik (e-KYC)," lanjutnya.

Sementara itu, Albertus menyampaikan Singapura memilih pendekatan yang berbeda dengan fokus pada regulasi toko aplikasi daring untuk perketat akses unduhan bagi anak di bawah umur.

"Singapura memilih pendekatan yang berbeda; alih-alih memberlakukan larangan total, Singapura fokus pada regulasi toko aplikasi, seperti Google Play Store dan Apple App Store untuk memperketat akses unduhan bagi anak di bawah umur sambil tetap memantau efektivitas kebijakan di Australia dan Indonesia," ujarnya.