TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten Semarang tengah merumuskan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Rencana WFH ini mengacu pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro mengatakan, pemda telah merumuskan kebijakan tersebut dan akan diusulkan kepada bupati.
Dalam usulan, pelaksanaan WFH direncanakan dilakukan setiap Jumat dan hanya berlaku untuk organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu.
Baca juga: Lapak Jadul Ma’e Hidupkan Kuliner Pati Tempo Dulu di Tengah Kesunyian Alun-Alun Kembangjoyo
Baca juga: Kondisi Terkini Gelandang Bertahan PSIS asal Jayapura, Masih Berkutat dengan Cedera
"Kami baru saja merumuskan untuk diusulkan ke Bapak Bupati untuk pelaksanaan WFH. Sesuai surat edaran mendagri, kami mengusulkan Jumat diadakan WFH untuk OPD tertentu," jelas Soekendro, Kamis (2/4/2026).
Dia menyebut, ada sejumlah OPD pelayanan publik yang tidak diizinkan WFH karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, antara lain DPMPTSP, Satpol, Perhubungan, MPP, kecamatan, Dinkes, satuan pendidikan, dan beberapa OPD lain.
Kemudian, pejabat eselon 2 dan eselon 3 juga tidak WFH. Diperkirakan, ASN yang WFH hanya sekitar 20 persen.
"Ini baru perumusan. Semoga usulan kami sejalan dengan apa yang diinginkan Pak Bupati," tuturnya.
Soekendro memastikan, sistem WFH dilakukan secara ketat. ASN wajib melakukan presensi tiga kali yakni pagi, siang, dan sore. Hal itu untuk memastikan bahwa ASN benar-benar melaksanakan WFH sesuai aturan yang berlaku.
"Kami siapkan semacam aplikasi. Presensi harus di rumah. Dari aplikasi akan terdeteksi keberadaan ASN," tegasnya.
Lebih lanjut, Soekendro mengatakan, evaluasi WFH akan dilakukan setiap tanggal 30. Masing-masing OPD menyampaikan laporan kepada BKUD tentang pelaksanaan WFH. Pemda akan mengukur efisiensi dan efektivitas kebijakan tersebut.
"Akan kita lihat WFH bisa menurunkan pembayaran listrik apa tidak, pengeluaran BBM kendaraan dinas apa tidak. Laporan ini dikumpulkan di inspektur. Nanti, Inspektur yang laporan ke Pak Gubernur," terangnya.
Soekendro menambahkan, Pemkab Semarang belum mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yakni berjalan kaki bagi ASN dengan jarak rumah ke kantor 1,5 kilometer dan bersepeda bagi ASN dengan jarak 10 kilometer. Hal tersebut mengingat kontur wilayah Kabupaten Semarang yang dinilai tidak memungkinkan.
"Kontur daerah kita tidak mungkin untuk kita melaksanakan seperti itu," ucapnya. (eyf)