Sosok Anggota DPR yang Peringatkan Jaksa Jangan Cari-cari Kesalahan Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas
Putra Dewangga Candra Seta April 03, 2026 07:32 AM

 

SURYA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, agar tidak terkesan memaksakan perkara dalam penanganan kasus dugaan korupsi.

Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

"Hikmah dari (kasus) ini adalah saya kira harus menjadi pembelajaran kepada, saya kira teman-teman di Kejaksaan, agar dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi tidak lagi terkesan mencari-cari kesalahan," kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Ia menegaskan, imbauan tersebut bukan hal baru karena dirinya telah berulang kali mengingatkan soal praktik penanganan perkara yang dinilai prematur.

"Itu yang saya sampaikan di mana-mana. Kejaksaan dalam mengusut kasus tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan. Jangan diada-adakan, ya kan, kasusnya diada-adakan, dipaksakan, prematur," ujarnya.

Vonis Bebas Dinilai Jadi “Pukulan Telak” bagi Jaksa

VIDEO PROFIL DESA - (kiri) Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu saat membacakan pembelaan dalam sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026).
VIDEO PROFIL DESA - (kiri) Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu saat membacakan pembelaan dalam sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026). (Kolase Tribun Medan)

Rudianto menilai putusan bebas terhadap Amsal menjadi koreksi serius bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Ia menyebut kegagalan membuktikan dakwaan di pengadilan seharusnya berujung pada evaluasi internal.

"Ini jelas pukulan telak bagi bagi jaksa, oleh karena dakwaannya, argumentasi hukumnya, dimentahkan oleh hakim. Sehingga, ya, mereka ini harus tetap juga diberi apa semacam punishment, ya, karena terbukti gagal dakwaannya, gagal dia buktikan di muka persidangan," ungkap Rudianto.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas penanganan perkara dibanding sekadar mengejar jumlah kasus.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Yusafrihardi Girsang yang Bebaskan Amsal Sitepu di PN Medan, Berikut Kekayaannya

Kasus Dinilai Berpotensi Hambat Ekonomi Kreatif

Lebih jauh, Rudianto menyayangkan perkara ini bisa sampai ke pengadilan.

Menurutnya, latar belakang terdakwa sebagai pelaku ekonomi kreatif seharusnya menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum.

Ia menyoroti nilai anggaran proyek yang relatif kecil, sekitar Rp 30 juta per desa, sehingga muncul kesan perkara dipaksakan.

Rudianto mengingatkan, pendekatan hukum yang tidak selektif berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan menghambat kreativitas generasi muda di sektor ekonomi kreatif.

Dorong Pendekatan Restoratif dalam Kasus Nilai Kecil

Sejalan dengan semangat KUHP baru, ia mendorong agar penanganan perkara lebih mengedepankan asas kemanfaatan melalui pendekatan restoratif dan rehabilitatif.

Pendekatan ini dinilai lebih tepat dibandingkan sekadar penghukuman badan, terutama dalam kasus dengan nilai kerugian negara yang tidak besar.

"Ya pemulihan, pembinaan, ya kan, denda itu lebih bagus, ya kalau ada kerugian negara kan bisa dikomunikasikan lebih awal kalau nilainya kecil, sudah kembalikan kerugian negara, ya kan," ungkapnya.

Hakim Nyatakan Amsal Tidak Terbukti Bersalah

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan memutuskan membebaskan Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dari seluruh dakwaan dalam kasus korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah dalam proyek pengadaan video profil di 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar Amsal segera dikeluarkan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya.

"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara.

Ia dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 202.161.980.

Jaksa mendakwa Amsal melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sosok Rudianto Lallo

Rudianto Lallo lahir 4 Juni 1982.

Ia adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia masa jabatan 2024–2029.

Ia mewakili daerah pemilihan Sulawesi Selatan I dan Fraksi Partai NasDem.

Ia bertugas di Komisi III yang membidangi Penegakan Hukum.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar masa jabatan 2019—2024.

Di Partai NasDem, ia memulai karier politiknya sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan periode 2021–2024.

Pada Kongres III Partai NasDem di Jakarta, Rudianto dipilih oleh Surya Paloh untuk menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem periode 2024–2029.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.