TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza melakukan sejumlah langkah perlawanan usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta dengan hukuman 15 tahun penjara.
Melalui kuasa hukumnya, Kerry tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga: Kerry Riza Ajukan Banding Vonis 15 Tahun, Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Ulang Alat Bukti
Kerry juga mengajukan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Perlawanan Kerry tak sampai disitu, dia juga mengadu ke DPR RI dengan bersurat kepada Komisi III untuk digelar Rapat dengan Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menjeratnya.
Berikut langkah perlawanan Kerry Adrianto Riza usai divonis 15 tahun penjara:
Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, resmi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Banding ini diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Maret 2026.
Selain Kerry, Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo juga mengajukan banding.
"Iya sudah mengajukan banding," kata kuasa hukum Kerry dkk, Hamdan Zoelva dihubungi Jumat (6/3/2026).
Banding merupakan upaya Kerry untuk mencari keadilan.
Kerry menilai masih banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan vonis.
"Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak faktor persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," kata Kerry.
Sebelumnya Kerry juga mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang sedang menjalani perkara pidana.
Abolisi diberikan oleh Presiden sebagai hak prerogatif dengan pertimbangan DPR.
Berbeda dengan amnesti yang menghapus akibat hukum dari suatu tindak pidana, abolisi menghentikan proses peradilan yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Kerry, Hafid Kance mengatakan surat permohonan abolisi itu telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (1/4/2026).
Selain Kerry, Hafid mengatakan permohonan abolisi itu juga diajukan untuk dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.
"Benar kami mengajukan permohonan abolisi untuk Pak Kerry, Pak Dimas dan Pak Gading ke presiden," kata Hafid saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/4/2026).
Hafid mengungkapkan alasan kliennya itu mengajukan abolisi ke Prabowo.
Salah satunya dia mengaku khawatir bahwa jeratan pidana yang menimpa kliennya dilakukan secara melawan hukum dan hanya sekadar mengejar target dengan menghukum orang tidak bersalah.
Meski di lain sisi pihaknya menyebut tetap menghormati upaya Prabowo dan jajaran aparat penegak hukumnya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara masif.
"Kami menyampaikan permohonan ini karena adanya kriminalisasi, kejanggalan serius, pelanggaran due process of law, serta peradilan yang sesat dalam perkara korupsi di PT Pertamina. Proses peradilan hanyalah formalitas untuk memenuhi target penghukuman," ucapnya.
Kerry mengadu ke Komisi III DPR RI terkait proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
Melalui kuasa hukumnya, Didi Supriyanto, pengaduan tersebut disampaikan dalam bentuk surat resmi kepada Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Langkah ini diambil karena pihaknya menilai terdapat berbagai pelanggaran dalam proses penanganan perkara tersebut.
"Jadi hari ini kita membuat dan mengajukan surat pengaduan kepada Komisi III atas proses persidangan Saudara Kerry dan kawan-kawan yang kami anggap banyak sekali melakukan pelanggaran-pelanggaran dan kami juga minta RDPU dengan Komisi III supaya ini masalahnya bisa dibuka ke publik," kata Didi kepada wartawan.
Surat pengaduan itu diterima Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dan langsung diproses ke Sekretariat Komisi III.
Dalam surat tersebut, kubu Kerry memaparkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara, termasuk narasi awal yang disampaikan Kejaksaan Agung.
Menurut Didi, narasi mengenai oplosan BBM dan kerugian negara hingga ribuan triliun rupiah yang sempat mencuat di awal penyidikan tidak pernah muncul dalam surat dakwaan.
"Ternyata setelah kita ikuti perjalanan kasus ini sendiri sampai di persidangan tidak pernah ada cerita tentang kasus oplosan yang ada Kerry dan kawan-kawan dipersoalkan masalah kontrak-kontrak bisnis yang sebetulnya sudah sah sekarang dinyatakan bermasalah oleh kejaksaan dan ujung-ujungnya sampai Kerry dihukum dan kawan-kawan dan hukumannya cukup berat," ujar Didi.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kerry Riza divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.
Saat ini, Kerry bersama terdakwa lainnya tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Didi menilai besaran uang pengganti tersebut tidak rasional karena merupakan nilai kontrak kerja sama penyewaan terminal BBM selama 10 tahun antara Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
"Pakai 10 tahun masa enggak bayar. Bahkan selama 10 tahun ini kan Pertamina untung. Dia sudah melakukan penghematan, dia juga sudah mendapatkan keuntungan, belum lagi dari penjualannya. Dari data yang kita peroleh sekarang minimal Rp 17 triliun mereka sudah mendapatkan keuntungan dari penghematan ini," katanya.
Pihaknya berharap Komisi III DPR segera menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membuka persoalan ini ke publik.
"Di dalam suratnya minta tanggal 16 atau 17 April ini sudah dilakukan RDP namun kami kembalikan lagi kepada Komisi III mudah-mudahan lebih cepat dari jadwal itu gitu kita harapkan terakhir Pak, ini harapannya dengan adanya nanti walaupun diterima RDPU-nya," katanya.
Selain ke DPR, Kerry Riza juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memohon abolisi.
Kuasa hukum lainnya, Imam Nasef, menyebut kasus yang menjerat Kerry memiliki kemiripan dengan perkara videografer Amsal Sitepu yang sempat menjadi sorotan publik.
"Kasus kita ini kurang lebih sama. Ini dimulai dari kebobrokan jaksa ketika menaikkan kasus ini dalam penyidikan sampai menahan," katanya.
Dia menjelaskan, dalam kasus Amsal Sitepu, jaksa menilai sejumlah komponen produksi video seperti ide, konsep, editing, dan dubbing seharusnya bernilai nol rupiah sehingga dianggap merugikan negara.
"Kasus (dugaan korupsi tata kelola minyak) ini sama, khususnya soal tangki. Tangki itu dianggap harusnya enggak perlu begitu, makanya nol. Semua biaya sewa harusnya nol. Sehingga dianggap kerugian negara. Nah, ini kan saya kira proses-proses penegakan hukum yang perlu dikoreksi. Jangan sampai kemudian menjadi preseden," katanya.
Sebab itu, pihaknya berharap Komisi III DPR dapat mengawal proses pencarian keadilan bagi Kerry Riza dan terdakwa lainnya.
"Semua ruang yang sepanjang itu konstitusional ya kita tentu untuk mencari keadilan itu," tandasnya.
Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Tak hanya itu, Kerry juga dibebankan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun tahun penjara.
Dalam pertimbangan putusan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
"Menyatakan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Lanjut majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar subsider pidana penjara selama 190 hari.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun," putus majelis hakim.
Sementara itu dalam perkara serupa terdakwa Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati dan terdakwa Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan penjara.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Riza Chalid yang merupakan beneficial owners PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak bersama anaknya Kerry dan Direktur PT Tangki Merak Gading Ramadhan Joedo didakwa mendesak Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Oiltanking Merak.
Hal itu agar PT Oiltanking Merak bisa diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid.
Meskipun kerja sama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan.
Total kerugian negara seluruhnya dalam perkara ini mencapai Rp 285 triliun.
Hakim meyakini Kerry melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah rekan bisnisnya dalam proyek penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan pengadaan tiga kapal tangker.
Kasus ini juga menyeret nama besar sang ayah, pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid.
Berbeda dengan sang anak yang telah disidangkan, Riza Chalid diketahui masih berstatus sebagai tersangka dan masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Agung atas perkara yang sama.
Hakim menyebut keterlibatan Riza Chalid bermula ketika ia mengintervensi agar proyek sewa terminal milik anaknya masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014, meski saat itu bukan merupakan kebutuhan mendesak perusahaan negara tersebut.