BANGKAPOS.COM--Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mengusulkan agar kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi sektor swasta diterapkan pada hari Rabu.
Usulan ini dinilai lebih efektif dalam mengendalikan mobilitas masyarakat dibandingkan jika diterapkan pada akhir pekan kerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menjelaskan bahwa penempatan WFH di pertengahan pekan dapat menekan pergerakan masyarakat secara lebih optimal.
Menurutnya, jika WFH dilakukan pada hari Jumat, justru berpotensi meningkatkan mobilitas karena berdekatan dengan libur Sabtu dan Minggu.
“Rabu pertengahan minggu ketimbang Jumat, khawatir malah memicu mobilitas,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menilai, kebijakan WFH yang ditempatkan di akhir pekan kerja bisa dimanfaatkan pekerja untuk bepergian, sehingga tujuan utama penghematan energi dan pengurangan aktivitas justru tidak tercapai.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan konsumsi bahan bakar serta kepadatan lalu lintas.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan imbauan agar perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan WFH selama satu hari dalam sepekan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi energi di tengah fluktuasi harga minyak global.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penerapan WFH bersifat fleksibel dan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
"Para pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, diimbau untuk satu menerapkan work from home WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat membacakan isi Surat Edaran Menaker Nomor M6 HK04/III 2026 dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh merugikan pekerja.
"Karena kebijakan WFH itu tidak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi, jadi sifatnya adalah imbauan. Masing-masing perusahaan tentu memiliki kekhasan tersendiri sehingga teknis terkait dengan WFH itu kita serahkan kepada perusahaan," ucapnya.
Perusahaan, kata dia, dilarang mengurangi upah, gaji, maupun hak cuti tahunan karyawan selama penerapan WFH. Di sisi lain, pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan menjaga produktivitas kerja.
"Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," tambahnya.
Untuk memastikan larangan tersebut tidak dilanggar perusahaan, Kemenaker membuka kanal pengaduan pada layanan Lapor Menaker di laman www.lapormenaker.kemnaker.go.id
Pekerja yang mengalami pengurangan hak mereka selama pelaksanaan WFH dapat melaporkan ke kanal tersebut agar laporannya ditindaklanjuti oleh para pengawas.
Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini rencananya akan dievaluasi dalam dua bulan ke depan guna melihat efektivitasnya, baik dari sisi efisiensi energi maupun dampaknya terhadap produktivitas dunia usaha.
Sumber : Kompas.com