Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan alasan di balik uji coba kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sengaja memilih hari Rabu sebagai waktu pelaksanaan WFH karena dinilai lebih efektif dibandingkan hari Jumat.
“Kami uji cobakan karena ada dasarnya,” kata Tri kepada Tribun Bekasi, Jumat (3/4/2026).
Orang nomor satu di Kota Bekasi itu menjelaskan, penerapan WFH pada hari Jumat justru berpotensi menimbulkan persepsi sebagai perpanjangan libur akhir pekan atau long weekend.
Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya efektivitas kerja ASN.
“WFH paling baik diterapkan pada hari Rabu karena posisinya di tengah pekan, menjadi istirahat dari penatnya Senin-Selasa dan persiapan menuju akhir pekan, efektif mengurangi kemacetan dan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) secara signifikan, serta menghindari persepsi libur panjang yang sering muncul jika WFH dilakukan di hari Jumat,” jelasnya.
Tri menuturkan, hari Rabu menjadi momentum yang tepat sebagai jeda bagi para ASN setelah menjalani aktivitas padat di awal pekan.
Dengan demikian, kondisi fisik dan mental pegawai dapat kembali segar untuk menyelesaikan pekerjaan hingga akhir pekan.
Selain itu, kebijakan ini juga diyakini mampu menekan tingkat kemacetan lalu lintas serta konsumsi BBM, seiring berkurangnya mobilitas pekerja ke kantor.
“Dengan bekerja di rumah di hari Rabu, mobilitas ASN atau pekerja swasta ke kantor benar-benar berkurang, berbeda dengan hari Jumat yang mungkin saja masih ada aktivitas mobilitas tinggi,” tuturnya.
Tri juga menekankan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kesehatan mental pegawai.
“Memberikan jeda di hari Rabu membantu pekerja menghindari burnout akibat rutinitas perjalanan dan suasana kantor yang padat,” ujarnya.
Meski demikian, Tri menyampaikan Pemkot Bekasi masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait penerapan kebijakan WFH secara lebih luas.
Untuk sementara, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba guna melihat efektivitasnya sebelum diterapkan secara permanen di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Sambil menunggu arahan pusat tentang kewajiban ini," tutupnya.
Sementara Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, Raden Gani Muhamad, merespons aturan Pemkot Bekasi mengenai kebijakan WFH bagi ASN.
Mengingat adanya perbedaan kebijakan yang diterbitkan Pemkot Bekasi dengan pusat.
Gani meminta kepada Pemkot Bekasi untuk mengikuti aturan yang serupa dengan keputusan pusat.
"Tdak ada sanksi khusus jika berbeda dengan perintah pusat. Namun etika nya Pemerintah Daerah (Pemda) harus sejalan dengan kebijakan pusat," kata Gani saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2026).
Gani menjelaskan, kebijakan pusat merupakan arahan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.
Kemudian, melalui Surat Edaran (SE) Mendagri juga langsung ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Ini bersifat perintah yang seragam kepada seluruh KDH," jelasnya.
Gani berharap untuk Pemda yang serupa menerapkan aturam dengan Pemkot Bekasi untuk segera menyesuaikan kebijakan dengan pusat.
"Pemda yang telah lebih dulu menerbitkan kebijakan WFH, harus segera menyesuaikan dengan kebijakan pusat," harapnya. (M37)