TRIBUNTRENDS.COM - Amsal Sitepu telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026.
Putusan ini menjadi momen yang cukup emosional bagi Amsal Sitepu hingga ia menumpahkan air mata kelegaan.
Amsal Sitepu pun menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian terhadap kasusnya.
Sebelumnya, Amsal memang sempat dijerat kasus dugaan korupsi yang cukup menyita perhatian publik.
Ia dituduh melakukan praktik mark up atau penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Desa-desa yang menjadi bagian dari proyek tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran.
Proyek yang memiliki nilai anggaran Rp600 juta itu dilaksanakan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2022.
Namun, setelah proyek dinyatakan selesai, Amsal dituding menggelembungan dana dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202 juta.
Kasus tersebut akhirnya menyita perhatian Komisi III DPR RI.
Komisi III DPR RI kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026).
Pada momen itulah Amsal menangis mengadukan nasibnya lewat sambungan Zoom.
Sementara itu pada Kamis (2/4/2026), Komisi III DPR kembali menggelar RDPU.
Kali ini RDPU diikuti secara langsung oleh Amsal serta jajaran Kejaksaan Negeri Karo.
Baca juga: Kajari Karo Minta Maaf Khilaf Tangani Perkara Amsal Sitepu, Apresiasi Kritikan DPR: Kami Perbaiki
Rasa takut rupanya sempat menyelimuti videografer Amsal Christy Sitepu, meski dirinya sudah divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus mark-up proyek pembuatan video profil desa.
Amsal Sitepu mengatakan, ia dan keluarga khawatir jaksa akan mengajukan banding ataupun kasasi atas vonis bebas tersebut.
"Semalam terkait banding ini masih menjadi pembahasan kami, 'bagaimana nanti kalau banding?' Masih ada kekhawatiran dan ketakutan bagi kami, bagi saya, istri saya, keluarga saya semuanya," ujar Amsal dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026) malam.
Meski demikian, sikap Komisi III DPR membuat Amsal lega.
Sebab, Komisi III DPR telah menegaskan bahwa, sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya banding maupun kasasi.
"Tapi hari ini, pejuang ekonomi kreatif di Indonesia kita menang. Merdeka," serunya.
Sementara itu, Amsal mengaku tidak bisa berhenti mengucapkan terima kasih kepada para anggota dewan yang telah membela dirinya, hingga akhirnya dia bebas.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Amsal Sitepu tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
Baca juga: Sentilan Mahfud MD dan Hotman Paris soal Kasus Amsal Sitepu, Hukum Cuma Khayalan: Tidak Masuk Logika
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus Amsal di Gedung DPR RI, Kamis kemarin.
“Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi,” kata Habiburokhman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menyatakan bahwa rekomendasi Komisi III akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang.
“Iya itu kan rekomendasinya akan kami sampaikan ke pimpinan. Akan kami sampaikan nanti secara berjenjang. Dan tentu akan menjadi perhatian intens kita,” ujar Harli di Gedung DPR RI.
(TribunTrends.com)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)