Kronologi Kakek 75 Tahun Dianiaya Kerabatnya Sendiri di Sampang Madura, Berawal Dari Minta Air Obat
Frida Anjani April 03, 2026 11:45 AM

Laporan Wartawan SURYAMALANG.COM, Hanggara Pratama

 

SURYAMALANG.COM, SAMPANG -Seorang kakek berusia 75 tahun di Sampang, Madura, menjadi korban penganiayaan oleh kerabatnya sendiri. 

Peristiwa bermula ketika pelaku meminta air obat di rumah korban, namun diminta mengambil sendiri hingga memicu emosi. 

Pelaku kemudian memukulkan kursi besi dan kayu jati ke arah korban hingga menyebabkan luka serius di wajah.

Korban pun harus dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Kronologi Kejadian

H. Jasmawi, warga Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura harus dilarikan ke Puskesmas setempat.

Pasalnya, pria 75 tahun tersebut diduga mengalami penganiayaan oleh kerabatnya sendiri hingga mengalami luka serius di bagian wajah dan harus mendapatkan jahitan, (2/4/2026) pagi.

Insiden bermula saat terduga pelaku, MN mendatangi rumah korban dengan maksud meminta air obat.

"Namun korban menyuruh terlapor untuk mengambil sendiri. Hal itu diduga memicu emosi pelaku hingga terjadi penganiayaan," kata Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Jumat (3/4/2026).

Pelaku kemudian mengambil kursi besi yang berada di teras rumah dan memukulkannya ke arah korban sebanyak tiga kali.

Salah satu pukulan mengenai bibir korban hingga mengalami luka.

Tidak berhenti di situ, pelaku sempat menantang korban dan mengancam akan membunuh sambil mengeluarkan senjata tajam jenis celurit.

Korban yang terpancing emosi menghampiri pelaku, namun pelaku justru mengambil sebatang kayu jati di sekitar lokasi dan kembali melakukan pemukulan.

"Pelaku memukul korban dua kali menggunakan kayu. Pukulan pertama mengenai pelipis dan pipi kiri korban, sedangkan pukulan kedua mengenai lengan kiri saat korban berusaha menangkis," jelas AKP Eko. 

Setelah kejadian, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sampang untuk ditindaklanjuti.

Polisi bergerak cepat dan pada hari yang sama sekitar 13.45 WIB, tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan terlapor.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan," tegas AKP Eko. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.