Seorang oknum guru bahasa Inggris di salah satu sekolah SMK Palembang berinisial FY dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang mencapai Rp1,1 miliar dengan modus jasa penukaran uang pecahan kecil menjelang Lebaran.
Laporan tersebut disampaikan oleh lebih dari 50 korban ke Polda Sumatera Selatan, Kamis (2/4/2026).
Para korban mengaku menitipkan uang kepada pelaku untuk ditukarkan menjadi pecahan kecil, namun hingga Lebaran berlalu, uang tersebut tidak pernah diterima kembali.
Salah satu korban, Fiona (17), mengaku mengalami kerugian sebesar Rp183 juta.
Ia percaya kepada pelaku karena sudah mengenalnya sejak kelas 1 SMK dan sebelumnya pernah melakukan transaksi serupa dalam jumlah kecil.
“Dia bilang punya kenalan di BI Sumsel, jadi saya yakin. Tapi sampai sekarang uangnya tidak pernah ada,” ujar Fiona.
Fiona menjelaskan, uang tersebut sebagian berasal dari keluarga dan hasil gadai emas milik orang tuanya.
Ia sempat menagih sehari sebelum Lebaran, namun pelaku beralasan adanya kendala di bank.
Belakangan diketahui, uang para korban diduga tidak pernah ditukarkan ke Bank Indonesia, melainkan digunakan untuk kepentingan lain, termasuk diputar dengan iming-iming keuntungan bunga antara 10 hingga 20 persen.
Para korban kemudian melaporkan kasus ini dengan didampingi tim hukum dari LBH Bima Sakti.
Kuasa hukum korban, Novel Suwa, menyatakan modus pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban, termasuk siswa dan rekan sesama guru.
“Yang memprihatinkan, pelaku menjadikan muridnya sendiri sebagai korban. Unsur kesengajaan sangat jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah korban dan nilai kerugian masih berpotensi bertambah. Bahkan, terdapat korban lain yang mengalami kerugian hingga puluhan suku emas.
Selain laporan pidana penggelapan, pihaknya juga berencana melaporkan pelaku dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah proses hukum berjalan.
Sementara itu, pelaku yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) juga telah dilaporkan ke dinas pendidikan dan instansi kepegawaian untuk proses administratif.