Dosen UBB Soroti Kasus Timah Basel, Lemahnya Pengawasan IUP dan Batas Legal-Ilegal
Asmadi Pandapotan Siregar April 03, 2026 03:24 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus dugaan korupsi tata kelola penambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022 terus menjadi sorotan publik. Perkara ini melibatkan 11 tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp4,16 triliun.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan saat ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap para tersangka, tetapi juga mengintensifkan pelacakan serta pengamanan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Menanggapi kasus ini, Dosen Hukum Pidana Universitas Bangka Belitung, Ndaru Satrio, menilai kasus dugaan korupsi tata pengelolaan penambangan timah di wilayah IUP PT Timah (2015–2022) dengan kerugian negara Rp 4,16 triliun, menjadi sebagian kisah klasik korupsi struktural dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). 

"Apabila dilihat dari perspektif dogmatika hukum dan filsafat hukum ada beberapa hal yang menjadi perhatian penting. Antara lain, pertama, perspektif dogmatika hukum yang berlaku di Indonesia. Dari sisi regulasi yang ada, kepentingan ini termasuk dalam ranah Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ndaru Satrio, kepada Bangkapos.com, Jumat (3/4/2026).

Menurutnya, lebih khusus lagi mengarah pada penyalahguaan kewenangan, persekongkolan dalam perizinan dan hilangnya potensi penerimaan negara atau kerugian negara.

Walaupun regulasi terkait pemberantasan tindak pidana korupsi memungkinkan adanya beban pembuktian terbalik. Jaksa atau penuntut umum tetap harus jeli dalam menangkap setiap data yang ada di lapangan.

"Konstruksi hukum terkait peran masing-masing subjek hukum yang diduga terlibat di dalamnya juga harus detail. Sehingga bakal memudahkan pengadil dalam memutuskan hasil persidangan," lanjutnya.

Dikatakan peneliti PUSKAPKUM dan Mahasiswa Doktoral Universitas Jenderal Soedirman ini, penggunaan teknologi dalam melacak aset juga wajib dikuasai dan dilakukan dengan baik oleh para penyidik, sehingga data permulaan yang dimiliki akan semakin kuat.

"Dari sudut pandang ini hendaknya aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penegakan hukum individu semata. Namun harus lebih jauh dengan menyentuh sistem yang terdapat pada korporasinya," terangnya.

"Kedua, perspektif tata pengelolaan tambangnya. Dengan terulangnya kasus yang sama menunjukan ada kesalahan yang mendasar dalam lemahnya pengawasan IUP, abu-abu antara yang legal dan ilegal, serta kepentingan negara yang semu," lanjutnya.

Kemudian, sambung Ndaru, izin usaha yang ada justru seringkali menjadi pintu masuk adanya penyimpangan pihak-pihak yang berkepentingan. 

"Entah itu pinjam bendera, tumpang tindih izin dan lain lain. Aktivitas pengelolaan tambang ini juga mengarah pada kekhawatiran formalitas semata. Secara formal mereka punya izin, namum dalam pelaksanaannya mereka banyak yang melanggar tata kelola," terangnya.

Kepentingan Negara

Menurutnya, kepentingan negara yang semu juga turut memperparah pengelolaan tambang ini. Regulator, operator dan pihak yang berada di lapangan dapat saling terhubung, yang ujungnya hukum hanya menjadi alat legitimasi. 

"Hukum bukan sebagai panglima dan pengendali. Cara yang hendaknya ditempuh untuk meminimalisir ada beberapa antara lain perketat perizinan dengan menggunakan digitalisasi, transparansi rantai pemasokan timah dan audit secara berkala produksi timah yang ada," terangnya.

Selanjutnya, katanya perspektif dasar yang melibatkan landasan filsafati. Lebih mendalam ini bukan sekedar melanggar aturan atau tidak melanggar aturan.

"Tetapi kita perlu tahu apa sebenarnya arti hukum dalam pengelolaan tambang ini. Jika saya meminjam apa yang menjadi pendirian aliran kritis, hukum dapat menjadi alat kontrol dan juga alat untuk meligitimsi kepentingan," terangnya.

Munculnya perkara ini, menurutnya, menunjukan bahwa hukum tidak sepenuhnya berada di tengah-tengan dan netral. Akan tetapi hukum dibajak oleh kepentingan ekonomi dan politik pihak-pihak tertentu. 

"Perkara ini mengarahkan pada informasi bahwa tindakan ini bukan tindak pidana korupsi yang biasa. Namun lebih jauh terdapat krisis etika dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada. Penegakan hukum yang dilakukan bukan hanya sekedar menghukum pelaku saja, namun juga harus memperbaiki sistem yang ada selama ini," tutupnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.