TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bupati Sleman, Harda Kiswaya, akhirnya mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah pusat terkait skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, sebelumnya Pemkab Sleman menyatakan bakal mengambil langkah berbeda dengan tetap menerapkan sistem kerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Menurut Harda, meski sempat menyatakan bakal tetap menerapkan WFO, kebijakan yang bertujuan untuk mengakselerasikan transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif efisien ini dapat dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Bupati menyampaikan akan mengikuti edaran Kemendagri dan KemenPANRB terkait Transformasi Budaya Kerja ASN untuk mengintensifkan efisiensi penggunaan energi.
Pemkab Sleman akan mengkaji sektor-sektor mana yang dapat menerapkan kebijakan pemerintah sesuai SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dan SE MenPANRB No. 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di Instansi Pemerintah.
"Sleman menegaskan bahwa kebijakan yang bertujuan untuk mengakselerasikan transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif efisien ini dapat dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Sleman adalah dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).
Hal ini didukung dengan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Sleman yang telah mencapai angka 4,30 dengan predikat memuaskan.
Itu menunjukkan bahwa Sleman telah siap melaksanakan layanan digital pemerintah daerah.
Baca juga: Sidang Dana Hibah Pariwisata Sleman: JPU Tolak Pleidoi Sri Purnomo, Ungkit Peran Raudi Akmal
Meskipun demikian, Harda memastikan bahwa sesuai edaran Kemendagri maupun KemenPANRB maka pada sektor-sektor layanan publik tertentu seperti layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, trantibbum, linmas, kebersihan, persampahan, adminduk, perizinan, kesehatan, pendidikan dan sebagainya akan tetap dilaksanakan layanan secara langsung.
Saat ini, Harda Kiswaya melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman dan Bagian Organisasi Setda Sleman tengah menggodog ketentuan teknis terkait penerapan WFH yang akan dilaksanakan setiap hari Jumat di Kabupaten Sleman.
Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan secara hati-hati, dengan tetap mengedepankan kepentingan publik serta kualitas pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif.
Bupati Sleman menegaskan bahwa skema fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan akan diterapkan di Sleman sesuai dengan kebutuhan layanan publik dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan.
Khususnya dalam menjaga kecepatan, ketepatan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan tetap selaras dengan arahan pemerintah pusat, sekaligus menjamin pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sleman tetap berjalan optimal," terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sempat mengambil langkah berbeda menanggapi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal penerapan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan akan tetap memberlakukan kerja dari kantor atau WFO demi menjaga optimalnya pelayanan masyarakat.
Harda menjelaskan pihaknya menghormati perintah dari pusat, akan tetapi kondisi situasional di wilayah Kabupaten Sleman menuntut kehadiran fisik para ASN. Jika diberlakukan WFH justru dikhawatirkan tidak optimal.
Sebab, baginya hampir seluruh sektor pelayanan di lingkungan Pemkab Sleman bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik.
"Sehingga saya tetap melayani masyarakat seperti biasa. Gitu. Mungkin kami salah, mungkin ya, tapi berkaitan dengan itu apa ya, situasional. Kalau di Sleman WFH itu pelayanan nggak bisa optimal, saya pengen mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat," katanya, ditemui Rabu (1/4/2026).
"Nanti kalau ada masyarakat yang betul-betul (butuh) segera mendapatkan pertolongan, nanti akan ribet, nggih. Banyak hal lah yang artinya pertimbangan kami, untuk kami melayani seperti biasa," imbuh Harda.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah (pemda).
Edaran bernomor 800.1.5/3349/SJ berisi tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku 1 April 2026.
Adapun skema WFH bagi ASN ini diberlakukan tiap hari Jumat.
Pemkab Sleman awalnya mengambil langkah berbeda menanggapi instruksi tersebut.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, semula menyatakan pihaknya akan tetap memberlakukan kerja dari kantor atau WFO demi menjaga optimalnya pelayanan masyarakat.
Namun kini, Pemkab Sleman akan mengikuti skema WFH sesuai instruksi pemerintah pusat.
(*/tribunjogja.com/rif)