Munandar Wijaya Ungkap 3 Kriteria Penting Sosok Pengganti Wagub Sulbar
Abd Rahman April 03, 2026 06:45 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), Munandar Wijaya, menyampaikan sejumlah kriteria yang perlu dimiliki sosok pengganti Wakil Gubernur Sulbar pasca-berpulangnya Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga pada Januari 2026 lalu.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, DPRD Sulbar saat ini masih menunggu proses administratif terkait pengusulan pemberhentian resmi wakil gubernur.

Setelah tahapan tersebut rampung, partai pengusung akan mengusulkan dua nama calon untuk dipilih DPRD.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Kurikulum Merdeka, Perbandingan Analisis Iklan Kunci Jawaba

Baca juga: Setelah Salim S. Mengga: Siapa Bisa Menyamai, Bukan Sekadar Mengisi?

"Kita tunggu tahapan itu selesai. Selanjutnya kami menunggu dua nama dari partai pengusung yang akan disampaikan ke DPRD untuk dilakukan pemilihan," ujar Munandar saat ditemui di Gedung DPRD Sulbar, Kamis (2/4/2026).

Terkait figur yang layak mengisi posisi tersebut, Munandar menyebut ada tiga kriteria utama yang menurutnya penting dipertimbangkan.

Pertama, sosok tersebut harus mampu bersinergi dengan visi dan misi Gubernur Sulawesi Barat sehingga dapat melanjutkan program pemerintahan yang telah berjalan.

Kedua, mempertimbangkan aspek geopolitik di Sulawesi Barat agar keseimbangan representasi wilayah tetap terjaga.

Ketiga, memiliki akseptabilitas publik atau tingkat penerimaan yang baik di masyarakat serta memiliki kemampuan menjalankan roda pemerintahan.

"Kami mencari sosok yang memiliki kemampuan melanjutkan pemerintahan di Sulbar sebagai wakil gubernur," kata Munandar.

Ia juga menegaskan hingga saat ini DPRD maupun internal partai belum membahas secara khusus nama-nama yang berpotensi menjadi calon wakil gubernur.

Menurutnya, suasana duka atas wafatnya Salim S. Mengga masih dirasakan masyarakat Sulawesi Barat sehingga pembahasan terkait figur pengganti belum menjadi prioritas.

Selain itu, penentuan calon merupakan hak prerogatif partai pengusung, yakni Partai Demokrat, NasDem, dan PKS, yang nantinya akan mengusulkan dua nama ke DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.