Duduk Perkara Kasus Peluru Nyasar yang Mengenai 2 Siswa SMP di Gresik, Diduga Milik Marinir
Moh. Habib Asyhad April 03, 2026 12:34 PM

Kasus peluru nyasar yang mengenai dua siswa SMP di Gresik, Jawa Timur, masih belum menemukan titik terang hingga sekarang. Peluru itu diduga berasal dari Lapangan Tembak Bumi Marinir Surabaya milik TNI AL.

---

Intisari hadir di whatsapp channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -17 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Darrel Fausta Hamdani (14) dan Renheart (14) tengah mengikuti kegiatan sosialisasi di musala sebuah SMP di Gresik, Jawa Timur. Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba ada peluru nyasar yang mengenai mereka.

Yang satu menembus dan meremukkan tulang punggung tangan kiri Darrell, sementara satu yang lainnya mengenai punggung kanan bawah Renheart. Peluru itu diduga berasal dari Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya, yang berjarak sekitar 2,3 kilometer dari sekolah.

Mengutip Kompas.com, kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khodijah, Sidoarjo. TNI AL sempat menemui keluarga, meminta maaf, berjanji bertanggung jawab penuh, dan meminta kasus diselesaikan secara kekeluargaan tanpa diviralkan.

Tak hanya itu, pihak TNI AL juga mengakui bahwa saat kejadian empat batalyon, yaitu Zeni, Angmor, POM, dan Taifib, sedang menggelar latihan tembak.

Walau ada janji pertanggung jawaban, mengutip Kompas.com, rupanya keluarga korban mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pihak Korps Marinir. Operasi pengangkatan peluru Darrell sempat tertunda 35 menit karena perwakilan Marinir mempermasalahkan pilihan kamar VIP B.

“Dia menyatakan bahwa saya seolah-olah memanfaatkan kesatuan dengan meminta kamar VIP B. Di situ saya menyampaikan bahwa saya mengambil tipe itu menyesuaikan kemampuan dan kenyamanan saya,” tutur Dewi Murniati, salah satu ibu korban.

Puncaknya, menurut pengakuan Dewi, terjadi tengah malam pascaoperasi, ketika seorang tentara berpangkat Mayor mendatangi kamar dan memaksa agar proyektil peluru diserahkan ke kesatuan Marinir. “Jangankan peluru, selongsongnya pun harus kembali kepada kesatuan,” tambah Dewi.

Keluarga korban dan TNI AL sempat menggelar mediasi pada 7 dan 14 Januari 2026, namun tidak membuahkan hasil. Keluarga kemudian melayangkan somasi dengan rincian ganti rugi materiil Rp300 juta dan ganti rugi immateriil Rp1,5 miliar.

Tak hanya itu, Dewi juga mengajukan enam poin tuntutan, termasuk permohonan maaf resmi, jaminan biaya pengobatan dan pemulihan psikologis, serta kompensasi jangka panjang. Tapi pihak TNI AL menolak dan menyebut tidak memiliki dana untuk memenuhi tuntutan tersebut.

“Justru mereka itu membuat draf sendiri, yakni yang pertama, saya sebagai ibu korban harus membuat video permintaan maaf yang dibuat di batalyon mereka, lalu saya men-take down surat terbuka yang sudah saya buat di media sosial,” kata Dewi lagi.

Lalu pada 5 Februari 2026, Dewi melaporkan kasus ini ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Tapi ada petugas UP3M menuding Dewi mencari keuntungan karena belum puas mendapatkan uang kompensasi. Padahal, yang diterima Dewi hanya amplop berisi uang makan keluarga dan biaya transportasi selama perawatan korban, sekitar Rp5 juta.

“Kalau misalnya dibilang itu uang kompensasi, layak enggak? Coba sini anak kamu saya tembak balik, saya kasih uang Rp5 juta, mau enggak? Pasti enggak kan," ujar Dewi.

Marinir hanya membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 32 juta dan satu kali kontrol pascaoperasi. Lima kali kontrol pascaoperasi dan pemeriksaan psikolog harus ditanggung Dewi sendiri.

Versi TNI AL

Menurut Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Korps Marinir, Kolonel (Mar) Rana Karya, instansinya prihatin atas peristiwa yang menimpa DFH dan ROH. “Bagi kami, apa pun dinamika hukum dan perbedaan pendapat yang muncul sesudah kejadian, keselamatan dan pemulihan korban tetap menjadi prioritas utama,” ujar Rana dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Kamis (2/4/2026).

Tak lama setelah kejadian, satuan TNI menerima laporan dari lapangan. Mereka kemudian mendatangi lokasi, berkoordinasi dengan pihak sekolah dan lingkungan setempat, serta memastikan korban mendapat penanganan di rumah sakit.

“Ini menunjukkan bahwa sejak awal kejadian, peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti, bukan diabaikan,” kata Rana. Dia juga menegaskan bahwa satuan telah mengambil langkah konkret sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kemanusiaan.

Langkah itu meliputi pendampingan korban, pembiayaan pemeriksaan dan perawatan di rumah sakit, operasi pengangkatan proyektil, rawat inap, kontrol lanjutan, hingga pengantaran saat kontrol.

Selain itu, bantuan dan santunan juga diberikan kepada keluarga korban. “Terlepas dari adanya perbedaan tafsir mengenai bentuk bantuan atau istilah yang digunakan oleh masing-masing pihak, yang jelas adalah institusi tidak tinggal diam dan telah hadir secara nyata sejak hari pertama untuk membantu korban,” jelas dia.

Meski begitu, dia menambahkan, penanganan kemanusiaan perlu dibedakan dengan pembuktian hukum.

“Sampai tahap ini, proses pendalaman oleh pihak yang berwenang masih menjadi dasar utama. Karena itu, bantuan yang telah diberikan sejak awal tidak dapat serta-merta diartikan sebagai pengakuan final terhadap seluruh tuduhan hukum yang berkembang di ruang publik,” tegas Rana.

Menurut Rana, dugaan bahwa proyektil berasal dari latihan menembak Marinir masih didalami. Dugaan ini menjadi salah satu fokus utama penyelidikan.

Menurut dokumen yang beredar disebutkan jarak sekolah dengan lapangan tembak sekitar 2,3 kilometer, serta adanya latihan resmi pada hari kejadian. Tapi pada tahap awal, satuan berhati-hati untuk tidak terburu-buru menyimpulkan asal-usul proyektil tanpa dasar teknis dan hukum yang memadai.

“Sikap seperti ini penting dipahami secara proporsional, karena dalam perkara yang menyangkut senjata, balistik, dan dampak hukum, kesimpulan tidak boleh dibangun hanya dari asumsi, melainkan harus melalui proses pembuktian yang objektif dan sah,” jelas Rana.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyanggah tuduhan kelalaian dalam kasus tersebut. Rana menegaskan, tuduhan kelalaian dalam prosedur pengamanan latihan menembak belum dapat disimpulkan hanya dari satu versi.

Dia bilang, setiap latihan militer dilaksanakan sesuai prosedur dan standar pengamanan yang berlaku. Menurutnya, dugaan proyektil yang mengenai area sipil dan melukai warga harus didalami secara menyeluruh, baik dari aspek teknis, administratif, maupun komando.

“Bila hasil pendalaman nantinya menunjukkan adanya pelanggaran atau kelalaian, maka institusi pasti menindaklanjuti sesuai aturan. Tetapi sebelum itu terbukti, kami mengajak semua pihak untuk tidak membangun vonis sosial lebih dahulu,” ungkap dia.

Soal tuduhan bahwa adanya perlakuan kurang baik terhadap korban selama di rumah sakit maupun setelah pulang, Rana meminta hal tersebut disikapi secara hati-hati. Dia mengaku paham dengan kondisi emosional keluarga korban, sehingga komunikasi yang kurang tepat bisa menimbulkan dampak psikologis.

Karena itulah, “Jika memang ada komunikasi dari pihak lapangan yang dirasakan belum cukup empatik atau belum sensitif terhadap kondisi korban dan keluarga, hal itu patut menjadi bahan evaluasi internal,” tambahnya.

Dia juga menegaskan bahwa semua tuduhan tetap perlu diverifikasi secara objektif. Mengenai dugaan intimidasi, baik di rumah sakit maupun di lingkungan rumah korban, Rana menegaskan Korps Marinir tidak membenarkan tindakan tersebut.

Dia menyebut, kehadiran personel seharusnya bertujuan untuk klarifikasi dan komunikasi, bukan memberikan tekanan.

Karena itulah isu ini akan didalami lebih lanjut untuk memastikan penyelesaian yang tepat dan adil.

“Oleh karena itu, isu ini harus ditempatkan sebagai bagian dari materi evaluasi dan pendalaman, bukan dibiarkan menjadi ruang saling menuduh tanpa proses yang objektif,” tegas dia. “Kami ingin menegaskan bahwa institusi tidak memiliki kepentingan untuk menekan korban, yang ada adalah kepentingan untuk memastikan masalah ini dipahami secara utuh dan diselesaikan secara benar.”

Soal proses penyelesaian, Rana mengatakan bahwa pihaknya menyatakan sejak awal tidak menutup ruang dialog. Berdasarkan dokumen yang ada, mediasi telah dilakukan beberapa kali, yakni pada 7 Januari 2026, 14 Januari 2026, dan 19 Februari 2026.

Dalam mediasi tersebut, berbagai aspek dibahas, mulai dari tanggung jawab medis, pemulihan korban, pembiayaan, trauma psikologis, hingga masa depan korban. “Dari sisi institusi, keberadaan mediasi berulang ini menunjukkan adanya itikad untuk mencari jalan keluar secara kekeluargaan dan bermartabat,” kata Rana.

Karena itu, mereka menilai anggapan bahwa institusi tidak serius perlu dilihat secara lebih proporsional, mengingat upaya penyelesaian telah dilakukan dan terdokumentasi. Di sisi lain, Rana juga memahami kekecewaan keluarga korban yang merasa belum mendapatkan kejelasan.

Dikabarkan bahwa keluarga tidak hanya menuntut pengobatan, tetapi juga menyoroti dampak jangka panjang, seperti kondisi fisik, trauma psikologis, gangguan pendidikan, serta kepastian masa depan anak. “Dari perspektif orangtua, tuntutan semacam itu adalah bentuk kegelisahan yang wajar, karena yang mereka lihat bukan semata biaya medis hari ini, tetapi konsekuensi hidup anak mereka ke depan,” teranga Rana.

Oleh sebab itu Rana mengakui bahwa respons institusi tidak bisa hanya bersifat normatif. Aspek psikologis, pendidikan, dan rasa aman keluarga dinilai sebagai persoalan nyata yang perlu mendapat perhatian serius.

Terkait somasi, laporan ke POMAL, dan langkah hukum lain, Rana menegaskan bahwa satuannya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Langkah tersebut dinilai sebagai mekanisme sah dalam negara hukum, bukan bentuk permusuhan.

“Korps Marinir tidak alergi terhadap proses hukum. Sebaliknya, justru melalui proses itu nantinya akan diperoleh kepastian yang lebih objektif mengenai asal-usul proyektil, mekanisme kejadian, dan bentuk pertanggungjawaban yang sah,” tegas dia.

Dalam perkembangan lain, Rana mengungkapkan bahwa salah satu keluarga korban telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Hal itu ditandai dengan adanya surat pernyataan tidak menuntut pidana maupun perdata, pencabutan kuasa, penyerahan dokumen kepada penyidik, serta pemberian santunan lanjutan kepada keluarga korban ROH.

“Fakta ini penting disampaikan bukan untuk menafikan keberatan pihak lain, tetapi untuk menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bergerak hanya dalam satu arah narasi. Ada perkembangan konkret bahwa sebagian perkara telah menemukan jalan damai secara kekeluargaan,” kata dia.

Secara keseluruhan, satuan menilai perkara ini perlu dilihat secara utuh. Instansi mengakui telah terjadi peristiwa serius yang menimpa dua anak, serta adanya kegelisahan dan ketidakpuasan dari pihak keluarga. Namun di sisi lain, Rana bilang, satuan juga telah melakukan langkah penanganan, mulai dari bantuan medis, santunan, hingga mediasi berulang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.