Debit Mata Air Menyusut Drastis, Hutan Jompi Muna Diprediksi Terancam Kering Tahun 2045
Amelda Devi Indriyani April 03, 2026 12:45 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kawasan Hutan Lindung Jompi di Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kini berada di titik nadir.

Hutan yang mencakup luas sekitar 1.927 hektar atau sekitar 4,2 persen dari total luas kawasan lindung di wilayah tersebut, tengah menghadapi ancaman kepunahan ekosistem. 

Kerusakan masif yang mencapai 56,1 persen kawasan, terutama pada tegakan hutan jati, telah memicu krisis hidrologi yang mengancam urat nadi kehidupan masyarakat setempat.

Ketua Kelompok Tani Hutan atau KTH Sangia Lestari, Hasrudin Hayat mengatakan dampak dari degradasi vegetasi ini terlihat nyata pada merosotnya debit mata air Jompi. 

Pada era 1980-an, mata air ini mampu mengalirkan air sebesar 300 liter per detik, namun pada tahun 2017, catatannya menyusut tajam menjadi hanya 120 liter per detik. 

Penurunan ini diperparah dengan tingginya laju sedimentasi akibat banjir kiriman yang terus berulang setiap musim penghujan.

"Jika tren kerusakan ini dibiarkan tanpa intervensi yang radikal, para ahli memprediksi bahwa pada tahun 2045, sumber air Jompi akan hilang sepenuhnya," ujarnya saat diwawancara, Jumat (3/4/2026).

Baca juga: Detik-detik Warga Gerebek Pencurian Kayu Jati Ratusan Tahun di Cagar Alam Muna, 1 Truk Diamankan

Untuk itu, wacana meningkatkan status kawasan dari Hutan Lindung (HL) menjadi Kawasan Hutan Konservasi (HK) melalui skema Taman Wisata Alam (TWA) perlu mendapat dukungan dari masyarakat Kabupaten Muna.

TWA merupakan kawasan pelestarian alam yang statusnya adalah hutan wisata yang memiliki fungsi pelestarian ekosistem hutan, rekreasi dan pariwisata.

Wacana tersebut pernah diusulkan, Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani saat kunjungan kerja sekaligus reses di Sungai Jompi pada Sabtu (21/12/2024) lalu.

Nantinya, setelah masuk kawasan konservasi, penanganan kawasan TWA Jompi ini akan berada langsung di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan.

Saat ini, kawasan hutan Jompi adalah hutan lindung yang penanganannya di bawah kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan pengawasannya dilakukan UPT KPH Pulau Muna.

"Langkah yang diusulkan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, dipandang sebagai solusi strategis untuk menarik kewenangan pengelolaan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat guna pengawasan yang lebih ketat," katanya.

Selain itu, Ia menegaskan pemulihan Jompi tidak bisa lagi menunggu prosedur birokrasi yang panjang tanpa aksi di lapangan.

Baca juga: 3 Langkah Konservasi Sumber Daya Alam, BKSDA Sultra Ajak Masyarakat Lestarikan Keanekaragaman Hayati

"Tidak ada alasan lagi bagi generasi muda saat ini untuk tidak peduli lingkungan. Oleh sebab itu, kami sebagai generasi muda yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan mencanangkan kegiatan penanaman 2.000 pohon di wilayah sekitar Hutan Jompi," ujar Hasrudin saat menjelaskan inisiatif pemulihan berbasis masyarakat tersebut.

Hasrudin menekankan keterlibatan multipihak, mulai dari tingkat daerah hingga pusat, menjadi kunci keberhasilan. 

Melalui pendekatan edukasi, masyarakat yang bermukim di sekitar hutan diajak untuk memahami pentingnya menjaga jasa lingkungan.

Skema ini tidak hanya bertujuan untuk konservasi semata, tetapi juga diarahkan untuk memberikan nilai ekonomi berkelanjutan bagi warga melalui pemanfaatan jasa lingkungan secara bijak, sehingga tekanan terhadap kawasan hutan dapat berkurang secara alami. 

Kabupaten Muna dapat ditempuh melalui jalur laut naik kapal dari Pelabuhan Nusantara Kendari menuju Pelabuhan Nusantara Raha.

Perjalanan kapal dari ibu kota Provinsi Sultra itu memerlukan waktu sekira 5-6 jam.

Dari pelabuhan Raha, kawasan hutan Jompi itu berjarak sekira 2 kilometer atau 6 menit berkendara naik motor atau mobil.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.