TRIBUNJABAR.ID. BANDUNG - Kuasa hukum politisi PDI Perjuangan Ono Surono, Sahali akan melaporkan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, berkaitan dengan dugaan perbuatan semena-mena penyidik KPK.
Para penyidik KPK yang dilaporkan ini adalah mereka yang menggeledah kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu di Bandung dan Indramayu.
"Saat melakukan penggeledahan di kediaman bapak Ono Surono, kami melihat ada dugaan perbuatan semena-mena penyidik KPK."
"Jadi, kami akan mengajukan upaya hukum sesuai hak hukum kami, yaitu melaporkan kepada dewas KPK," kata Sahali yang juga Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat kepada Tribun Jabar, Jumat (3/4/2026).
Sahali juga membenarkan selain di Bandung, penggeledahan berlanjut di rumah Ono di Indramayu, pada Kamis (2/4/2026).
Sahali menegaskan, pihak penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1.
Baca juga: Ono Surono Tampil Tenang di Cirebon, Beri Respons Isu Penggeledahan Rumahnya oleh KPK
"Penyidik juga menyita barang yang tidak ada kaitannya, yaitu buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu buah HP samsung rusak," ujar Sahali.
Menurutnya, penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP Baru, Pasal 113 ayat 3, yang menyatakan bahwa "Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana."
"Kami menyayangkan sikap penyidik KPK yang tidak profesional, memframing seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper padahal membawa dua buku agenda pribadi dan buku partai, serta satu hp samsung rusak di rumah yang ada di Indramayu," ucapnya.
Menurut Sahali, dalam penggeledahan di Bandung pada 1 April 2026, uang arisan, ditemukan di lemari pakaian istri Ono Surono dan sudah dijelaskan bukti WA group, tetapi tidak dipedulikan penyidik.
"Tindakan-tindakan ini jelas melampaui kewenangan dan mengabaikan fakta di lapangan, sehingga kami merasa perlu mengambil langkah tegas demi menjaga integritas proses hukum yang seharusnya objektif," ucap Sahali.
Diketahui, KPKjuga telah menggeledah rumah Ono Surono di Jalan Jati Indah V Nomor 4, Kota Bandung, pada Rabu (1/4/2026) kemarin serta di Indramayu.
Penggeledahan tersebut bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.
Penyidik KPK tengah mendalami dugaan aliran dana dari pihak swasta terkait proyek di Kabupaten Bekasi, sehingga menggeledah rumah Ono Surono di Bandung, dan kini di Indramayu.(*)