CEK Tarif Listrik PLN Mulai April 2026 bagi Rumah Tangga dan Bisnis
Firmauli Sihaloho April 03, 2026 02:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut gambaran terbaru mengenai tarif listrik dari PLN untuk periode April hingga Juni 2026.

Kebijakan ini ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari penyesuaian berkala setiap triwulan.

Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya mulai 900 VA ke atas, tarif listrik berada di kisaran Rp1.352 hingga Rp1.699,53 per kWh.

Di sisi lain, pelanggan yang masih menerima subsidi, yakni golongan 450 VA hingga 900 VA, tetap menikmati tarif lebih rendah, yaitu antara Rp415 sampai Rp605 per kWh.

Penetapan tarif tersebut tidak dilakukan sembarangan, melainkan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro yang menjadi acuan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan sektor energi.

Berlaku Mulai 1 April 2026

Berikut Tarif listrik PLN resmi untuk triwulan II tahun 2026, berlaku mulai 1 April 2026.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, memastikan tarif listrik tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri Winarno, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

Baca juga: Videografer Amsal Sitepu Tegaskan Belum Ada Rencana Lapor Balik, Ingin Kembali Berkarya

Baca juga: VIRAL Perawat Joget saat Operasi Pasien di RS di Aceh: Kini Minta Maaf, Begini Pengakuannya

Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar.

Besaran tarif tidak membedakan jenis pembayaran, hanya berbeda berdasarkan golongan dan daya.

“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro. Kami juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional.” jelasnya.

Berikut ini rincian besaran tarif listrik per 1 April 2026

1. Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga

R-1/TR kecil 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
R-1/TR kecil 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-1/TR kecil 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-2/TR menengah 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
R-3/TR/TM besar >6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

2. Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

B-2/TR kecil 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
B-3/TM/TT menengah >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

3. Tarif Listrik Pelanggan Industri

I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT >30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

4. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53/kWh
L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.644,52/kWh

5. Tarif Listrik Pelayanan Sosial

S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
S-2/TM >200 kVA: Rp 925/kWh

6. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh
 
Perhitungan kWh Token Rp 50.000 di Jakarta

Token listrik dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai daerah:

Sampai 2.200 VA: 2,4 persen
3.500–5.500 VA: 3 persen
6.600 VA: 4 persen

Rumus:

(Nominal token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang diperoleh

Contoh kWh yang didapat dari token Rp 50.000 untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:

  • 900 VA: (50.000 – 1.200) ÷ 1.352 ≈ 36,09 kWh
  • 1.300–2.200 VA: (50.000 – 1.200) ÷ 1.444,70 ≈ 33,78 kWh
  • 3.500–5.500 VA: (50.000 – 1.500) ÷ 1.699,53 ≈ 28,54 kWh
  • >6.600 VA: (50.000 – 2.000) ÷ 1.699,53 ≈ 28,24 kWh
  •  
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.