Laporan Wartawan Tribun Gayo Bustami | Bener Meriah
TribunGayo.com, REDELONG - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah dijadwalkan akan ditahan pada pekan depan.
Kedua tersangka tersebut adalah IS, Direktur PT PRGE, dan AM, rekanan sekaligus pelaksana lapangan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2026, proses penahanan baru akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kepastian ini disampaikan oleh Kajari Bener Meriah melalui Kasi Pidsus, Afriansyah Nasution, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (3/4/2026).
"Minggu depan, insya Allah, kedua tersangka akan segera kami tahan," ujar Afriansyah.
Diketahui, pembangunan SPBU dibawah naungan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) tersebut menelan dana desa sekitar Rp 6,9 miliar.
Sumber anggarannya berasal dari penyertaan modal 23 kampung di Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Penyelidikan kasus ini bermula pada Agustus 2024, berdasarkan laporan masyarakat serta hasil temuan Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Sejak saat itu, penyidik Kejari Bener Meriah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para kepala desa selaku penanam modal.
Kajari Bener Meriah Edwar sebelumnya mengungkapkan jika berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara ini:
Tersangka IS (Direktur PT PRGE): Diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan dana Bumdesma, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan tujuan pendirian badan usaha tersebut.
Sementara AM (Rekanan) diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan, serta berperan aktif dalam penyimpangan pengelolaan dana.
Lalu berdasarkan alat bukti dan perhitungan kerugian negara pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023, total kerugian mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar.
"Jadi dalam pelaksanaan pembangunan SPBU ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola keuangan yang baik, hal tersebut menimbulkan kerugian negara," tutur Kajari Bener Meriah, Edwar pada Jumat (30/1/2026).
Saat itu kedua tersangka belum dilakukan penahanan lantaran adanya permohonan terhadap tersangka IS untuk tidak dilakukan penahanan dari pihak keluarga karena yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit.
Sementara itu, kata Edwar, tim penyidik menerapkan Pasal 603 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 KUHP.
Kemudian, Pasal 604 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 KUHP. (*)
Baca juga: Mayoritas Alami Udara Kabur, Berikut Prediksi Cuaca Bener Meriah Besok 3 April 2026
Baca juga: GMNI Ultimatum DPRK Bener Meriah, Jangan Bentuk Pansus Bencana Jika Hanya Seremonial
Baca juga: Bener Meriah Terus Diguyur Hujan, Polantas Imbau Pengendara Waspada Jalur Licin dan Longsor