Pengakuan Amsal Sitepu tak Kapok Meski Sudah Jalani Hukuman Penjara 131 Hari
Salomo Tarigan April 03, 2026 02:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah pengakuan Amsal Sitepu setelah dinyatakan tak bersalah hingga divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Videgrafer tersebut sebelumnya dijadikan terdakwa atas dugaan korupsi mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Namun, tuduhan jaksa penuntut umum terhadap Amsal Sitepu tak terbukti.

VONIS BEBAS AMSAL -Momen videografer Amsal Sitepu tampak begitu terharu berpelukan dengan istrinya, Lovia Sianipar, usai divonis bebas di Pegadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Usai bebas, ia akan pulang ke Tanah Karo, karena rindu berkumpul keluarga, dan masakan istrinya.
VONIS BEBAS AMSAL -Momen videografer Amsal Sitepu tampak begitu terharu berpelukan dengan istrinya, Lovia Sianipar, usai divonis bebas di Pegadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Usai bebas, ia akan pulang ke Tanah Karo, karena rindu berkumpul keluarga, dan masakan istrinya. (TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso)

Sayangnya, untuk mendapat keadilan, Amsal Sitepu harus menjalani masa penahanan selama 131 hari.

Dia menjalani tahanan dari penyidik hingga dijebloskan ke Lapas Tanjunggusta, sebelum bebas.

Meski menjalani masa-masa berat,Amsal Sitepu mengaku dirinya tidak kapok.

"Enggak. Saya bangga menjadi pekerja ekonomi kreatif. Saya bangga jadi videografer," ujar Amsal di kantor Kemenekraf, Jakarta, Kamis (2/4/202)) malam

Ia bahkan menyebut pengalaman yang dialaminya justru menjadi atmosfer positif bagi dirinya untuk terus berkarya.

"Saya serius enggak trauma. Bahkan saya merasa ini menjadi atmosfer yang baik," katanya.

Amsal memastikan dirinya tetap akan menjalani profesinya sebagai videografer, termasuk menerima pekerjaan dari komunitas di daerah.

Baca juga: KPK Ultimatim Bos Rokok HS Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Meski sempat menghadapi persoalan hukum, Amsal memilih tidak larut dalam polemik dan ingin menjadikan kasusnya sebagai pelajaran.

Ia juga mengajak para pelaku ekonomi kreatif untuk tidak takut dalam berkarya.

"Jangan takut untuk berkarya. Semangat untuk para pejuang ekonomi kreatif di Indonesia," ucapnya.

Lebih lanjut, Amsal berharap kegaduhan yang sempat terjadi, termasuk di media sosial, bisa segera diakhiri.

Baca juga: Terjadi Lagi, Aktivis Disiram Air Keras Diduga Kritik Tambang, Ahmad Sahroni: Besok Siapa lagi

"Jangan ada lagi masalah seperti ini. Mari kita kembali berkarya dan menciptakan karya-karya yang baik untuk memajukan negara," tandas dia

 

Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsaldinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

 

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

 

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

 

Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan.

Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu. 

 

"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim. 

Tuduhan jaksa tak terbukti

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara.

Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.

Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, dakwaan jaksa dimentahkan di pengadilan.

Fakta persidangan mengungkap Amsal tidak bersalah hingga majelis hakim membebaskan Amsal Sitepu.

5 Kesimpulan Hasil Raapat di Komisi III DPR

Berikut kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Amsal Christy Sitepu.


1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan.

2. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang.

3. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu.

4. Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.

5. Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi.

(*/TRIBUN-MEDAN.com) 

Sumber: tribunnews.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.