BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus memperkuat upaya membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya melalui pelaksanaan entry meeting sebagai tahap awal pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan laporan keuangan disusun secara transparan dan akuntabel, sekaligus menandai dimulainya proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, mengatakan entry meeting merupakan bagian awal dari rangkaian proses pemeriksaan laporan keuangan oleh auditor. Tujuannya untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan tim pemeriksa. Selain itu, ruang lingkup pemeriksaan juga disampaikan secara rinci agar seluruh perangkat daerah memahami tahapan yang akan dilalui.
“Entry meeting ini menjadi bagian awal dalam proses pemeriksaan laporan keuangan daerah,” ujar Debby Vita Dewi kepada Bangkapos.com, Jumat (3/4/2026).
Melalui agenda ini kata Debby, pihaknya ingin memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam mendukung kelancaran proses audit yang akan berlangsung. Menurutnya, koordinasi yang baik antar perangkat daerah menjadi kunci agar proses pemeriksaan berjalan tanpa hambatan. Dengan kesiapan yang matang, pemerintah daerah berharap hasil audit dapat mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Debby menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ia menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini berarti laporan keuangan harus diserahkan paling lambat pada 31 Maret sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan tepat waktu sesuai batas yang telah ditetapkan,” tegas Wabup.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ketepatan waktu dalam penyampaian laporan keuangan merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kepatuhan terhadap aturan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan tata kelola yang baik. Selain itu, hal ini juga menjadi indikator kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Dirinya turut memberikan atensi terhadap pentingnya penguatan tata kelola laporan keuangan di seluruh perangkat daerah. Kondisi ini sejalan dengan arahan dari BPK RI agar pemerintah daerah mampu menyajikan laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan sistem pengelolaan yang baik, potensi kesalahan atau ketidaksesuaian dapat diminimalisir
Pelaksanaan entry meeting yang dimulai pada 2 April 2026 menandai dimulainya tahapan pemeriksaan LKPD oleh BPK RI. Proses ini akan berlangsung secara bertahap dengan melibatkan berbagai perangkat daerah yang terkait dengan pengelolaan keuangan. Pemerintah daerah pun diharapkan dapat memberikan data dan informasi yang dibutuhkan secara lengkap dan akurat.
“Pemeriksaan ini telah dimulai sejak 2 April kemarin dan akan berlanjut sesuai tahapan. Penguatan tata kelola laporan keuangan harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah,” sebutnya.
Debby berharap dengan tata kelola laporan keuangan yang semakin baik, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi pondasi utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, hasil audit yang baik juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
“Dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel, kita berharap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Debby. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)