- Perkembangan terbaru dalam polemik tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo, memasuki babak baru setelah tercapainya kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kesepakatan ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Rismon Sianipar dan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang berlangsung di Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026).
Langkah damai ini menjadi titik balik dari kasus yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik luas.
Restorative Justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan sekadar hukuman.
Dalam konteks ini, proses tersebut ditempuh setelah adanya pengakuan kesalahan serta permintaan maaf dari pihak terkait.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ade Darmawan menyampaikan bahwa suasana pertemuan antara para pihak berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan.
Bahkan, ia secara terbuka menyebut bahwa kini dirinya menganggap Rismon sebagai sahabat setelah adanya itikad baik yang ditunjukkan.
"Rismon Hasiholan Sianipar disingkat dengan Bang Rismon, yang akrab ya, teman saya sekarang, sahabat saya karena pertemuan sangat hangat," ujarnya di depan wartawan.
Isyarat Kejutan dari Rismon Sianipar
Tidak berhenti pada penyelesaian perkara, Ade Darmawan juga mengungkapkan bahwa Rismon Sianipar akan segera kembali ke publik dengan membawa hal-hal baru yang berpotensi mengejutkan.
Pernyataan ini langsung menarik perhatian karena disertai sindiran terhadap pihak lain yang sebelumnya berada di kubu berbeda.
"Kemudian nanti Bang Rismon pasti tentunya pada akhirnya akan muncul. Siap-siap aja nih hal-hal baru dari Bang Rismon yang akan membuat deg-deg sur ya. Jangan sampai ada yang gila, pura-pura gila nanti kan," katanya.
Pernyataan tersebut diduga mengarah pada kelompok yang sebelumnya turut mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Meski tidak disebutkan secara langsung, konteks pernyataan tersebut mengindikasikan adanya dinamika yang masih berlanjut di balik penyelesaian kasus ini.
Ade menegaskan bahwa dengan tercapainya kesepakatan ini, pihaknya menganggap perkara tersebut telah selesai sepenuhnya.
"Kita case close, tutup sampai di sini sesuai dengan keinginan para pihak, baik itu di sisi pelapor dan lain-lain, ini kami case close," tegasnya.